User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1031pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         6 Agustus 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1031/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                 PERMOHONAN SENTRALISASI PENYETORAN/PELAPORAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Juni 1990 dan Nomor : XXX tanggal 10 Juli 1990 
perihal seperti pada pokok surat yang antara lain menyatakan bahwa :

a.  PT. XYZ yang berlokasi di Desa Bunder, Cikupa, Tangerang hanya melakukan kegiatan produksi, 
    penghitungan biaya produksi serta menyimpan dan menyerahkan barang berdasarkan perintah dari 
    Kantor Pusat PT. XYZ, Rawa Buaya, Jakarta dan tidak melakukan kegiatan penjualan maupun 
    administrasi pembukuan;

b.  Faktur Pajak dibuat oleh Kantor Pusat PT. XYZ Rawa Buaya Jakarta, kantor di Cikupa Tangerang sama 
    sekali tidak membuat Faktur Pajak baik untuk kantor di Cikupa Tangerang maupun atas nama Kantor 
    Pusat di Rawa Buaya Jakarta;

c.  Administrasi pembelian dan penjualan serta penghitungan dan penyetoran PPN terutang dilakukan 
    di Kantor Pusat PT. XYZ, Rawa Buaya, Jakarta;

maka berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 22 
Tahun 1985 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 
(Seri PPN-23) dan Nomor : SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) permohonan Saudara untuk 
melakukan pemusatan tempat terutang PPN di Jakarta (Jalan Dharma Wanita III/1 Jembatan Baru, Rawa 
Buaya, Jakarta) dapat disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak, sehingga perhitungan, penyetoran dan pelaporan 
PPN dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat Empat.

Namun demikian apabila berdasarkan penelitian Kantor Pelayanan Pajak setempat terdapat penyimpangan 
dari ketentuan tentang izin sentralisasi ini, maka surat izin ini dapat dicabut dan Kantor Cabang/Lokasi Pabrik 
harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Selanjutnya diminta supaya Saudara memberitahukan izin ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat 
unit kerja berada dengan cara menyampaikan copy surat ini.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1031pj.5.21990.txt · Last modified: by 127.0.0.1