peraturan:sdp:1031pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1031/PJ.5.2/1990 TENTANG PERMOHONAN SENTRALISASI PENYETORAN/PELAPORAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Juni 1990 dan Nomor : XXX tanggal 10 Juli 1990 perihal seperti pada pokok surat yang antara lain menyatakan bahwa : a. PT. XYZ yang berlokasi di Desa Bunder, Cikupa, Tangerang hanya melakukan kegiatan produksi, penghitungan biaya produksi serta menyimpan dan menyerahkan barang berdasarkan perintah dari Kantor Pusat PT. XYZ, Rawa Buaya, Jakarta dan tidak melakukan kegiatan penjualan maupun administrasi pembukuan; b. Faktur Pajak dibuat oleh Kantor Pusat PT. XYZ Rawa Buaya Jakarta, kantor di Cikupa Tangerang sama sekali tidak membuat Faktur Pajak baik untuk kantor di Cikupa Tangerang maupun atas nama Kantor Pusat di Rawa Buaya Jakarta; c. Administrasi pembelian dan penjualan serta penghitungan dan penyetoran PPN terutang dilakukan di Kantor Pusat PT. XYZ, Rawa Buaya, Jakarta; maka berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor : SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) permohonan Saudara untuk melakukan pemusatan tempat terutang PPN di Jakarta (Jalan Dharma Wanita III/1 Jembatan Baru, Rawa Buaya, Jakarta) dapat disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak, sehingga perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat Empat. Namun demikian apabila berdasarkan penelitian Kantor Pelayanan Pajak setempat terdapat penyimpangan dari ketentuan tentang izin sentralisasi ini, maka surat izin ini dapat dicabut dan Kantor Cabang/Lokasi Pabrik harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Selanjutnya diminta supaya Saudara memberitahukan izin ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat unit kerja berada dengan cara menyampaikan copy surat ini. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1031pj.5.21990.txt · Last modified: by 127.0.0.1