peraturan:sdp:1030pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1030/PJ.51/1992 TENTANG PENGUSAHA OPTIK SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tertanggal 22 Pebruari 1992 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan NO. 1288/KMK.04/1991, tanggal 31 Desember 1991 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NO. SE-03/PJ.3.2/1992 tanggal 8 Januari 1992, pengusaha yang disamping sebagai pabrikan/penyalur/distributor/pedagang besar atau pengusaha jasa juga melakukan usaha sebagai pedagang besar atau pengusaha jasa juga melakukan usaha sebagai pedagang eceran, dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sepanjang peredaran brutonya sejak 1 Januari 1992 lebih dari batas peredaran bruto Pengusaha Kecil yaitu : - untuk penyerahan BKP, sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) setahun. - untuk penyerahan JKP, sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun. Sebelum 1 januari 1992, batas peredaran bruto Pengusaha Kecil dalam setahun adalah masing-masing sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk penyerahan BKP atau Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk penyerahan JKP. Oleh karena status pengusaha optik sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai pabrikan/perakit kaca mata/lensa optik, penyalur/distributor, pedagang besar, maka batasan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dikaitkan dengan peredaran bruto Rp 1 milyar setahun. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 (SERI PPN-26) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Toko Kaca Mata disebutkan bahwa Toko Kaca Mata yang nyata-nyata tidak bertindak sebagai Pabrikan, Importir, atau Indentor atau Penyalur Utama kaca mata/gagang/lensa kaca mata tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, mengingat toko kaca mata adalah pengusaha yang pada umumnya melakukan kegiatan menggosok lensa kaca mata, menyetel dan merakit kaca mata yang merupakan kegiatan menghasilkan/pabrikasi yang terutang PPN berdasarkan Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dan melakukan penjualan eceran atas kaca mata baik yang diproduksi sendiri maupun produksi pihak lain, maka apabila peredaran brutonya lebih dari batas peredaran bruto Pengusaha Kecil seperti dimaksud pada butir 1 diatas, pengusaha tersebut harus dikukuhkan menjadi PKP dan atas penyerahan kaca mata terutang PPN. 3. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka sejak tanggal 1 April 1992 toko kaca mata diperlakukan sebagai : - pabrikan yqitu dalam hal selain melakukan perdagangan eceran juga melakukan kegiatan menggosok lensa kaca mata, menyetel dan merakit kaca mata. - importir atau indentor yaitu dalam hal selain melakukan perdagangan eceran juga melakukan impor atau inden. - pedagang besar yaitu dalam hal juga melakukan perdagangan secara partai/grosiran. 4. Ketentuan mengenai Pedagang Eceran Besar seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, dimaksudkan untuk pengusaha yang semata-mata berusaha sebagai Pedagang Eceran. Karena toko kaca mata selama ini selain melakukan kegiatan perdagangan eceran juga melakukan kegiatan lain seperti misalnya pabrikasi/perakitor, baik untuk produksi sendiri maupun atas pesanan orang lain, dengan atau tanpa resep dokter, atau perdagangan secara partai (grosir) bagi toko kaca mata tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tersebut. 5. Untuk importir, tidak berlaku ketentuan mengenai batasan Pengusaha Kecil atau Pedagang Besar, karena setiap mengimpor Barang Kena Pajak dikenakan PPN pada saat impornya. 6. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa Pengusaha toko kaca mata, harus dikukuhkan menjadi PKP apabila nilai peredaran brutonya setahun sebelum tanggal 1 Januari 1992 berjumlah Rp 60.000.000,- atau lebih. Dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1288/KMK.04/1991 batas nilai peredaran setahunnya sejak 1 Januari 1992 diubah menjadi Rp 120.000.000,- 7. Dengan diberikannya surat penegasan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 (Seri PPN-26) dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk diketahui dan diberitahukan kepada para anggota assosiasi Saudara. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1030pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1