peraturan:sdp:1030pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1030/PJ.332/2004 TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Nomor XXX, tanpa tanggal bulan September 2004 perihal pokok dimaksud di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut disampaikan adanya permintaan Imbalan Bunga dari Wajib Pajak Saudara yang permohonan Bandingnya diterima oleh Peradilan Pajak, dengan aspek sebagai berikut: a. Berdasarkan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI No. 683/KMK.03/2001, Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya. b. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dihitung sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan sejak pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. c. Berkaitan dengan Wajib Pajak, permasalahan yang timbul adalah dalam hal SPT Wajib Pajak menunjukkan Lebih Bayar, kemudian diperiksa menjadi kurang bayar, keberatan ditolak, dan permohonan banding diterima sehingga kembali menjadi Lebih Bayar. d. Terhadap pembayaran SKPKB, Wajib Pajak berhak atas Imbalan Bunga yang dihitung sejak tanggal pembayaran. Tetapi dalam hal ini, Wajib Pajak juga menuntut Imbalan Bunga dari SPT Lebih Bayar yang terlambat dikembalikan. e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan mengenai cara perhitungan pemberian imbalan bunga, mengingat keterlambatan penerbitan SKPLB atau SPMKP juga mendapatkan Imbalan Bunga. 2. Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: a. ayat (1), bahwa atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. b. ayat (2), bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C. c. Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan. 3. Dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: a. ayat (1), bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. b. ayat (2), bahwa Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. 4. Dalam Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), bahwa putusan Pengadilan Pajak yang harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan tidak terpenuhinya ketentuan tersebut maka putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai ketentuan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk putusan umum. b. Pasal 86, bahwa putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. c. Pasal 87, bahwa apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. d. Pasal 88 ayat (1), bahwa salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. e. Pasal 88 ayat (2), bahwa putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. f. Pasal 88 ayat (3), bahwa pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. 5. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 2 huruf c, bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau b. Pasal 2 huruf d, bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP. c. Pasal 3 ayat (1), bahwa imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 2% (dua) persen sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sampai diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak. d. Pasal 3 ayat (2), bahwa imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan, setelah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) sejak permohonan diterima atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB. e. Pasal 3 ayat (3), bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa: a. Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang permohonan Bandingnya diterima oleh Pengadilan Pajak hanya dapat dilakukan sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya keputusan banding, yang menurut hemat kami adalah tanggal putusan banding diucapkan. b. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu seperti yang diatur dalam Pasal 88 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan pendapat untuk dijadikan pertimbangan dalam memberikan tanggapan atas surat dimaksud di atas. DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1030pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1