User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1030pj.3322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1030/PJ.332/2004

                             TENTANG

                       PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Nomor XXX, tanpa tanggal bulan September 2004 perihal pokok dimaksud di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan adanya permintaan Imbalan Bunga dari Wajib Pajak Saudara yang 
    permohonan Bandingnya diterima oleh Peradilan Pajak, dengan aspek sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI No. 683/KMK.03/2001, Imbalan 
        bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena 
        pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya.
    b.  Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa Imbalan Bunga atas kelebihan 
        pembayaran pajak tersebut dihitung sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan sejak 
        pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya 
        Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
    c.  Berkaitan dengan Wajib Pajak, permasalahan yang timbul adalah dalam hal SPT Wajib Pajak 
        menunjukkan Lebih Bayar, kemudian diperiksa menjadi kurang bayar, keberatan ditolak, dan 
        permohonan banding diterima sehingga kembali menjadi Lebih Bayar.
    d.  Terhadap pembayaran SKPKB, Wajib Pajak berhak atas Imbalan Bunga yang dihitung sejak 
        tanggal pembayaran. Tetapi dalam hal ini, Wajib Pajak juga menuntut Imbalan Bunga dari 
        SPT Lebih Bayar yang terlambat dikembalikan.
    e.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan mengenai cara 
        perhitungan pemberian imbalan bunga, mengingat keterlambatan penerbitan SKPLB atau 
        SPMKP juga mendapatkan Imbalan Bunga.

2.  Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  ayat (1), bahwa atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata 
        Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu 
        utang pajak tersebut.
    b.  ayat (2), bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak 
        Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat 
        Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        17C.
    c.  Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) 
        bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan 
        pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.

3.  Dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  ayat (1), bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian 
        atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak 
        Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang 
        menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan 
        dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua 
        puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan 
        pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan 
        Banding.
    b.  ayat (2), bahwa Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas 
        pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
        ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan 
        Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan 
        Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh 
        permohonan Wajib Pajak.

4.  Dalam Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain diatur sebagai 
    berikut :
    a.  Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), bahwa putusan Pengadilan Pajak yang harus diucapkan dalam 
        sidang terbuka untuk umum dan tidak terpenuhinya ketentuan tersebut maka putusan 
        Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai ketentuan hukum dan karena itu putusan 
        dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk putusan umum.
    b.  Pasal 86, bahwa putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak 
        memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan 
        mengatur lain.
    c.  Pasal 87, bahwa apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh 
        Banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 
        2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    d.  Pasal 88 ayat (1), bahwa salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim 
        kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari 
        sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari 
        sejak tanggal putusan sela diucapkan.
    e.  Pasal 88 ayat (2), bahwa putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang 
        berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
    f.  Pasal 88 ayat (3), bahwa pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam 
        jangka waktu tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

5.  Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 
    2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain diatur sebagai 
    berikut :
    a.  Pasal 2 huruf c, bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat 
        kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima 
        sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau
    b.  Pasal 2 huruf d, bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal kelebihan 
        pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena 
        pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP.
    c.  Pasal 3 ayat (1), bahwa imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 2% (dua) persen sebulan dengan masa imbalan bunga mulai 
        akhir jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau 
        diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sampai 
        diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dengan dasar perhitungan 
        imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak.
    d.  Pasal 3 ayat (2), bahwa imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga 
        dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan, setelah melebihi jangka waktu 12 
        (dua belas) sejak permohonan diterima atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk 
        kegiatan tertentu, sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dengan dasar perhitungan 
        imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB.
    e.  Pasal 3 ayat (3), bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 
        24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan 
        pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan 
        Banding.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
    a.  Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang permohonan Bandingnya diterima oleh 
        Pengadilan Pajak hanya dapat dilakukan sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh 
        empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak 
        sampai dengan diterbitkannya keputusan banding, yang menurut hemat kami adalah tanggal 
        putusan banding diucapkan.
    b.  Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu seperti yang 
        diatur dalam Pasal 88 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan 
        Pajak, dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan pendapat untuk dijadikan pertimbangan dalam memberikan tanggapan atas surat 
dimaksud di atas.




DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1030pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1