peraturan:sdp:102pj.621984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 102/PJ.62/1984 TENTANG PERMINTAAN BERKAS WAJIB PAJAK ATAS NAMA SESEORANG/BADAN OLEH PEMERIKSA DARI BPKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1984 No.XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini saya sampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Masalah yang Saudara kemukakan dalam surat Saudara tersebut, pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 34 ayat (3) yo ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Ketentuan dalam Pasal 34 adalah sebagai berikut : - ayat (1) : pada prinsipnya fiskus harus dapat menjamin kerahasiaan atas dokumen, alat keterangan dan lain-lain yang menyangkut diri Wajib Pajak baik lisan maupun tulisan. Pelanggaran atas kerahasiaan ini akan membawa akibat bahwa fiskus yang membocorkan kerahasiaan wajib pajak tersebut dapat dituntut secara pidana oleh wajib pajak yang kerahasiaannya dilanggar (klacht delict). - ayat (3) : merupakan pengecualian terhadap ketentuan ayat (1) dalam arti, bahwa kewajiban kerahasiaan fiskus/petugas pajak tidak berlaku terhadap Pejabat Pemeriksa yang bertugas untuk keperluan pemeriksaan Keuangan Negara, sepanjang : a. Menteri Keuangan Republik Indonesia telah memerintahkan secara tertulis kepada pejabat pajak untuk memberikan keterangan/ memberitahukan hal-hal yang menyangkut diri wajib pajak yang dimintakan keterangan kepada pejabat pemeriksa tersebut. b. Dalam Surat Perintah Menteri Keuangan tersebut harus secara tegas menyebutkan : - Nama wajib pajak yang dikehendaki keterangannya, - Nama pejabat pemeriksa yang akan memeriksa berkas keterangan mengenai wajib pajak tersebut. 2. Perlu Saudara ketahui juga, bahwa apa yang diketahui dari hasil pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari kewajiban untuk tetap dijamin kerahasiaannya oleh pejabat pemeriksa yang bersangkutan dalam jabatannya sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 3. Akhirnya perlu diingatkan kembali agar aparatur perpajakan senantiasa harus tetap berhati-hati dalam menerapkan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, sehingga terhindar dari kemungkinan dapat terkenanya sanksi pidana seperti dimaksud dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983. Demikian untuk dimaklumi dengan perhatian sepenuhnya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/102pj.621984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1