User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:102pj.621984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 102/PJ.62/1984

                            TENTANG

         PERMINTAAN BERKAS WAJIB PAJAK ATAS NAMA SESEORANG/BADAN OLEH PEMERIKSA DARI BPKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1984 No.XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
saya sampaikan penegasan sebagai berikut :

1.      Masalah yang Saudara kemukakan dalam surat Saudara tersebut, pada dasarnya telah diatur dalam 
    Pasal 34 ayat (3) yo ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tatacara Perpajakan.

    Ketentuan dalam Pasal 34 adalah sebagai berikut :
    -  ayat (1)  :  pada prinsipnya fiskus harus dapat menjamin kerahasiaan atas dokumen, 
                alat keterangan dan lain-lain yang menyangkut diri Wajib Pajak baik lisan 
                maupun tulisan. Pelanggaran atas kerahasiaan ini akan membawa akibat 
                bahwa fiskus yang membocorkan kerahasiaan wajib pajak tersebut dapat 
                dituntut secara pidana oleh wajib pajak yang kerahasiaannya dilanggar 
                (klacht delict).

    -  ayat (3)     :   merupakan pengecualian terhadap ketentuan ayat (1) dalam arti, bahwa 
                kewajiban kerahasiaan fiskus/petugas pajak tidak berlaku terhadap Pejabat 
                Pemeriksa yang bertugas untuk keperluan pemeriksaan Keuangan Negara, 
                sepanjang :
                a.      Menteri Keuangan Republik Indonesia telah memerintahkan secara 
                    tertulis kepada pejabat pajak untuk memberikan keterangan/
                    memberitahukan hal-hal yang menyangkut diri wajib pajak yang 
                    dimintakan keterangan kepada pejabat pemeriksa tersebut.
                b.      Dalam Surat Perintah Menteri Keuangan tersebut harus secara tegas 
                    menyebutkan :
                    -  Nama wajib pajak yang dikehendaki keterangannya,
                    -  Nama pejabat pemeriksa yang akan memeriksa berkas keterangan 
                       mengenai wajib pajak tersebut.

2.      Perlu Saudara ketahui juga, bahwa apa yang diketahui dari hasil pemeriksaan tersebut tidak terlepas 
    dari kewajiban untuk tetap dijamin kerahasiaannya oleh pejabat pemeriksa yang bersangkutan dalam 
    jabatannya sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

3.      Akhirnya perlu diingatkan kembali agar aparatur perpajakan senantiasa harus tetap berhati-hati dalam 
    menerapkan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, sehingga terhindar dari 
    kemungkinan dapat terkenanya sanksi pidana seperti dimaksud dalam Pasal 41 Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983.

Demikian untuk dimaklumi dengan perhatian sepenuhnya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/102pj.621984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1