peraturan:sdp:102pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 102/PJ.42/2003 TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DALAM BENTUK KOMPENSASI KERUGIAN YANG LEBIH LAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Oktober 2002 perihal Permohonan Perpanjangan Kompensasi Kerugian, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. PT ABC bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Lokasi unit pengolahan perusahaan berada di atas tanah gambut dan merupakan daerah terpencil (ditetapkan dengan XXX). b. Perusahaan mempunyai kerugian operasional sangat besar pada tahap pengembangan karena kondisi-kondisi sebagai berikut: - Tanaman kelapa sawit baru dapat menghasilkan/berbuah rata-rata setelah berumur 3 tahun. Pada tahun pertama produksi kualitas buah masih rendah; - Lokasi perkebunan yang berada di atas lahan gambut memerlukan prasarana berupa sistem kanalisasi sebagai sarana penghubung antar kawasan; - Sarana transportasi yang digunakan adalah transportasi air yang biayanya lebih besar dari biaya transportasi darat. c. Menurut analisis Wajib Pajak, perusahaan baru mendapat keuntungan operasional setelah melewati tahun kesepuluh penanaman sehingga kerugian pada tahap pengembangan tidak mungkin dapat dikompensasikan dalam jangka waktu 5 tahun. d. Berdasarkan kondisi tersebut di atas Wajib Pajak mengajukan permohonan agar diberikan fasilitas perpajakan berupa kompensasi kerugian yang lebih lama hingga sampai dengan 10 tahun. e. Saudara mohon penjelasan atas permasalahan tersebut mengingat belum ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan. 2. Berdasarkan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur sebagai berikut: a. Ayat (1) huruf c, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan antara lain kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; b. Ayat (2), fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 148 TAHUN 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Daerah-daerah Tertentu, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 2, bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden; b. Pasal 3 ayat (1), kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Presiden. c. Pasal 3 ayat (2) huruf c, fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Dalam penjelasan Pasal ini dijelaskan bahwa kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun berikutnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, dalam rangka penanaman modal ini diberikan fasilitas kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut: 1. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di bidang- bidang usaha yang berisiko tinggi; 2. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal memerlukan investasi/ pengeluaran yang besar untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha; 3. tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan tenaga kerja Indonesia baik pimpinan, staf maupun tenaga buruh yang melebihi jumlah tertentu; 4. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di bidang usaha yang seluruhnya atau sebagian besar berorientasi ekspor; 5. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di daerah terpencil. 4. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu diatur bahwa: a. Ayat (1), untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan; b. Ayat (2), permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang memberikan izin penanaman modal; c. Ayat (3), dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Hingga saat ini Keputusan Presiden mengenai penetapan bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu untuk penanaman modal yang mendapat fasilitas perpajakan belum ada, kecuali untuk daerah KAPET (Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000), sehingga permohonan fasilitas perpajakan dalam rangka penanaman modal selain di daerah KAPET belum dapat diproses. Penanaman modal dimaksud adalah penanaman modal yang dilakukan di Indonesia setelah berlakunya Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, yakni sejak tanggal 1 Januari 2001; b. Sehubungan dengan hal tersebut maka permohonan Wajib Pajak untuk diberikan fasilitas perpajakan berupa kompensasi kerugian sampai dengan 10 (sepuluh) tahun belum dapat dikabulkan. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/102pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1