User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:102pj.3211992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 1992  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 102/PJ.321/1992

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBUATAN GATSO MICRO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala PUSLITBANG KIM-LIPI Nomor : 1529/Keu.001/91/KPL tanggal 19 Desember 
1991 kepada Saudara yang tembusannya dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN 1984, atas penyerahan BKP oleh PKP di 
    Daerah Pabean terutang PPN.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d UU PPN 1984 yang termasuk dalam pengertian penyerahan 
    BKP adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Bendaharawan 
    termasuk Bendaharawan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II ditetapkan 
    sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang untuk dan atas nama PKP Rekanan 
    yang melakukan penyerahan BKP / JKP.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 ditegaskan 
    bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang lain yang 
    pembayaran penggantiannya melalui dana APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan 
    jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran instansi Pemerintah yang 
    bersangkutan, PPN yang terutang tidak dipungut.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Bendaharawan Pemda Tingkat I Jawa Tengah tidak perlu 
    memungut PPN atas pembayaran atas penyerahan Gatso Micro Radar oleh Puslitbang KIM - LIPI 
    sepanjang pembayaran tersebut benar-benar dimasukkan Mata Anggaran Penerimaan Puslitbang 
    KIM - LIPI.

5.  Oleh karena dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Pemborongan Pekerjaan telah ditentukan bahwa harga 
    borongan sudah termasuk pajak-pajak sedangkan PPN yang terutang tidak dipungut, maka 
    Bendaharawan berkewajiban membayar sejumlah harga borongan tidak termasuk PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/102pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1