User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1029pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 April 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1029/PJ.53/1994

                            TENTANG

                   PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Maret 1994, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf p UU PPN 1984 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan jasa adalah 
    Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta 
    oleh pemberi jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang 
    dicantumkan pada Faktur Pajak.

2.  Penggantian atas penyerahan jasa persewaan lapangan golf sebagaimana tersebut pada butir 4 
    SE Dirjen Pajak Nomor SE-40/PJ.53/1993 tanggal 26 Desember 1993, pada umumnya terdiri :
    2.1.    membership fee yang dapat berupa :
        2.1.1.  transferable atau
        2.1.2.  nontransferable.
    2.2.    entrance fee/green fee
    2.3.    iuran bulanan.

3.  Dimaksudkan dengan membership fee pada butir 2.1. dalam hal ini tidak dibedakan antara 
    membership fee yang dapat diminta kembali (refundable) atau yang tidak dapat diminta kembali 
    (non refundable) dan ini dapat berupa :
    3.1.    "Uang pangkal" (initiation) atau dengan nama apapun;
    3.2.    "Deposit" atau dengan nama apapun;
    3.3.    "Pinjaman" atau dengan nama apapun;

    Atas bentuk membership fee seperti tersebut di atas dikenakan PPN karena berdasarkan fakta 
    bahwa :
    -   green-fee yang harus dibayar oleh anggota suatu golf-club/golf-course jauh lebih rendah 
        dibanding dengan green-fee yang harus dibayar oleh bukan anggota.
    -   Pembayaran green-fee oleh anggota yang lebih rendah dibanding pembayaran green-fee oleh 
        bukan anggota, pada hakikatnya sebagai kompensasi yang diberikan oleh pengusaha 
        lapangan golf kepada anggota berkenaan dengan adanya unsur penerimaan bunga secara 
        tidak langsung atas membership-fee yang diterimanya pada saat orang atau badan menjadi 
        anggota.

4.  Berdasarkan hal-hal di atas, maka atas pertanyaan Saudara apakah membership fee yang 
    depositnya akan dikembalikan juga merupakan obyek PPN, dengan ini diberikan penegasan bahwa 
    membership fee tersebut termasuk dalam pengertian "Penggantian" atas penyerahan jasa persewaan 
    lapangan golf sebagaimana tersebut pada butir 2 dan butir 3 yang terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1029pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1