User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1029pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1029/PJ.5/1989

                            TENTANG

                           PPN PEDAGANG BESAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan laporan dari seorang Grosir di wilayah kerja saudara untuk mendapatkan perhatian 
sebaik-baiknya. Meskipun tanpa nama namun laporan tersebut mengandung kebenaran dan cerminan dari 
belum meratanya pengukuhan PKP di Wilayah Saudara terutama untuk kelompok Pedagang Besar.
Sehubungan dengan itu kami harapkan agar Saudara segera meneliti kembali kegiatan pengukuhan PKP 
dalam rangka PP Nomor 28 TAHUN 1988 dengan berpedoman pada :

1.  SE SERI PPN-141 khususnya Butir 3.1 s/d 3.4 dan Butir 4.1. serta 4.2.
2.  SE SERI PPN-145 khususnya Butir 2 dan Butir 4 huruf a.
3.  Pendataan kembali tempat-tempat yang menjadi pusat perdagangan grosir (wholesale) dan 
    menetapkan mereka berdasarkan tradisi dan kebiasaan sehari-hari bertindak sebagai wholesaler 
    menjadi PKP.
4.  Pemberian penyuluhan dan penjelasan mengenai mengenai mekanisme pengkreditan Pajak Masukan 
    bagi Pedagang Besar antara lain :
    -   Pajak Keluaran adalah adalah PPN yang dipungut atas penyerahan BKP kepada pihak 
        pembeli.
    -   Pajak Masukan adalah semua PPN yang dibayar oleh Pedagang Besar untuk pembelian stock 
        BKP, PPN atas sewa ruangan, PPN atas telepon dan PPN atas berbagai pengeluaran yang 
        mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan Pedagang Besar kecuali yang termasuk 
        dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan c.

Demikian kiranya penegasan kami ini dapat menjadi pedoman dalam mengatasi laporan yang berasal dari 
wilayah kerja Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

DRS. WALUYO DARYADI KS 
peraturan/sdp/1029pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1