peraturan:sdp:1029pj.51989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1029/PJ.5/1989 TENTANG PPN PEDAGANG BESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Terlampir disampaikan laporan dari seorang Grosir di wilayah kerja saudara untuk mendapatkan perhatian sebaik-baiknya. Meskipun tanpa nama namun laporan tersebut mengandung kebenaran dan cerminan dari belum meratanya pengukuhan PKP di Wilayah Saudara terutama untuk kelompok Pedagang Besar. Sehubungan dengan itu kami harapkan agar Saudara segera meneliti kembali kegiatan pengukuhan PKP dalam rangka PP Nomor 28 TAHUN 1988 dengan berpedoman pada : 1. SE SERI PPN-141 khususnya Butir 3.1 s/d 3.4 dan Butir 4.1. serta 4.2. 2. SE SERI PPN-145 khususnya Butir 2 dan Butir 4 huruf a. 3. Pendataan kembali tempat-tempat yang menjadi pusat perdagangan grosir (wholesale) dan menetapkan mereka berdasarkan tradisi dan kebiasaan sehari-hari bertindak sebagai wholesaler menjadi PKP. 4. Pemberian penyuluhan dan penjelasan mengenai mengenai mekanisme pengkreditan Pajak Masukan bagi Pedagang Besar antara lain : - Pajak Keluaran adalah adalah PPN yang dipungut atas penyerahan BKP kepada pihak pembeli. - Pajak Masukan adalah semua PPN yang dibayar oleh Pedagang Besar untuk pembelian stock BKP, PPN atas sewa ruangan, PPN atas telepon dan PPN atas berbagai pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan Pedagang Besar kecuali yang termasuk dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan c. Demikian kiranya penegasan kami ini dapat menjadi pedoman dalam mengatasi laporan yang berasal dari wilayah kerja Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd DRS. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1029pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1