peraturan:sdp:1029pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1029/PJ.51/2002 TENTANG PPn BM ATAS IMPOR BARANG KERAMIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Agustus 2002 hal SK Menkeu No. 141/KMK.03/2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa: a. Menunjuk Lampiran IV huruf n Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002 ditetapkan bahwa kelompok barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik dengan Nilai Impor atau Harga Jual Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen). b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah untuk impor barang keramik pajangan lainnya selain yang merupakan karya seni (HS ex XXXX.XX.XXX) yang terdiri dari beberapa item/model dengan harga perunit/satuan dibawah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan nilai impor keseluruhan lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) PIB, dan 1 (satu) invoice apakah terkena PPn BM. 2. Sesuai dengan Lampiran IV huruf n Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa atas impor atau penyerahan barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan berupa bak cuci, baskom cuci, bak mandi, bidet bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing dan perlengkapan sanitasi semacamnya yang terbuat dari keramik dan barang keramik pajangan lainnya selain yang merupakan karya seni yang termasuk dalam nomor HS XXXX.XX.XXX; XXXX.XX.XXX; XXXX.XX.XXX; dan XXXX.XX.XXX terutang PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen). 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor keramik pajangan lainnya selain yang merupakan karya seni yang termasuk dalam nomor HS XXXX.XX.XXX tidak dikenakan PPn BM sepanjang nilai impor per unit atau satuannya dibawah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1029pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1