User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1029pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1029/PJ.51/2002

                            TENTANG

                PPn BM ATAS IMPOR BARANG KERAMIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Agustus 2002 hal SK Menkeu No. 
141/KMK.03/2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:
    a.  Menunjuk Lampiran IV huruf n Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 
        tanggal 15 April 2002 ditetapkan bahwa kelompok barang yang terbuat dari porselin, tanah 
        lempung cina atau keramik dengan Nilai Impor atau Harga Jual Rp.1.000.000,-(satu juta 
        rupiah) dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen).
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah untuk impor barang 
        keramik pajangan lainnya selain yang merupakan karya seni (HS ex XXXX.XX.XXX) yang 
        terdiri dari beberapa item/model dengan harga perunit/satuan dibawah Rp. 1.000.000,- 
        (satu juta rupiah), dengan nilai impor keseluruhan lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta 
        rupiah) dalam 1 (satu) PIB, dan 1 (satu) invoice apakah terkena PPn BM.

2.  Sesuai dengan Lampiran IV huruf n Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tentang 
    Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang jenis Barang 
    Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang dikenakan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa atas impor atau penyerahan barang-barang yang terbuat 
    dari porselin, tanah lempung cina atau keramik dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- 
    (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan berupa bak cuci, baskom cuci, bak mandi, bidet 
    bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing dan perlengkapan sanitasi semacamnya yang terbuat 
    dari keramik dan barang keramik pajangan lainnya selain yang merupakan karya seni yang termasuk 
    dalam nomor HS XXXX.XX.XXX; XXXX.XX.XXX; XXXX.XX.XXX; dan XXXX.XX.XXX terutang PPn BM 
    dengan tarif 40% (empat puluh persen).

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor keramik pajangan 
    lainnya selain yang merupakan karya seni yang termasuk dalam nomor HS XXXX.XX.XXX tidak 
    dikenakan PPn BM sepanjang nilai impor per unit atau satuannya dibawah Rp. 1.000.000,- (satu juta 
    rupiah).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1029pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1