peraturan:sdp:1029pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1029/PJ.332/2004 TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN ANGGOTA DPR RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Oktober 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Saudara menanyakan kewajiban apa saja yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat. b. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi dalam bidang jasa digantikan kepada pihak lain, maka: 1) Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi perlu digantikan kepada pihak lain ? 2) Apakah klien kami tetap wajib membayar Perpajakan Pasal 25 dan 21 atau perpajakannya dinonaktifkan ? 3) Apabila Wajib Pajak yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kewajiban apa yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak ? 4) Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapatkan pembebasan Angsuran Pajak Pasal 25 dan 21 dan Peraturan hukum mana yang mengaturnya ? 2. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. 3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ./2001 tanggal 1 Maret 2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ./2003 tanggal 1 Maret 2001 diatur bahwa, seorang kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan- peraturan tersebut. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Apabila Saudara bermaksud untuk menjadi kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, maka Saudara harus memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam butir 3 di atas. Tanpa memenuhi persyaratan tersebut, kami tidak dapat melayani Saudara sebagai kuasa Wajib Pajak. b. Bahwa setiap Wajib Pajak mempunyai kewajiban perpajakan yang diatur secara formal dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP). Sedangkan kewajiban perpajakan secara material antara lain diatur dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) dan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN & PPnBM). c. Maksud pertanyaan Saudara pada butir 1.b. di atas menurut kami tidak cukup jelas, sehingga kami tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1029pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1