User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1029pj.3322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1029/PJ.332/2004

                             TENTANG

                     KEWAJIBAN PERPAJAKAN ANGGOTA DPR RI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Oktober 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Saudara menanyakan kewajiban apa saja yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan 
        Rakyat.
    b.  Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi dalam bidang jasa digantikan kepada pihak lain, maka:
        1)  Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi perlu digantikan kepada pihak lain ?
        2)  Apakah klien kami tetap wajib membayar Perpajakan Pasal 25 dan 21 atau 
            perpajakannya dinonaktifkan ?
        3)  Apabila Wajib Pajak yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 
            kewajiban apa yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak ?
        4)  Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat 
            mendapatkan pembebasan Angsuran Pajak Pasal 25 dan 21 dan Peraturan hukum 
            mana yang mengaturnya ?

2.  Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur 
    bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-
    undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak 
    atau pemotong pajak tertentu.

3.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ./2001 tanggal 1 Maret 2001 dan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ./2003 tanggal 1 Maret 2001 diatur bahwa, seorang kuasa khusus 
    untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 
    perpajakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan-
    peraturan tersebut.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Apabila Saudara bermaksud untuk menjadi kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan 
        memenuhi kewajiban perpajakannya, maka Saudara harus memenuhi persyaratan 
        sebagaimana disebutkan dalam butir 3 di atas. Tanpa memenuhi persyaratan tersebut, kami 
        tidak dapat melayani Saudara sebagai kuasa Wajib Pajak.
    b.  Bahwa setiap Wajib Pajak mempunyai kewajiban perpajakan yang diatur secara formal dalam 
        Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP). 
        Sedangkan kewajiban perpajakan secara material antara lain diatur dalam Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) dan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN & 
        PPnBM).
    c.  Maksud pertanyaan Saudara pada butir 1.b. di atas menurut kami tidak cukup jelas, sehingga 
        kami tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1029pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1