User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1028pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 April 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1028/PJ.51/1994

                            TENTANG

                    PEMINDAHBUKUAN PPh PASAL 22

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 Maret 1994, perihal 2 NPWP dalam satu 
perusahaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 2 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 
    tentang Tata cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, diatur hal-hal sebagai berikut :
    -   pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan 
        melalui penghitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau 
        melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau 
        Wajib Pajak lain;
    -   untuk dapat melakukan penghitungan dan atau pembayaran pajak melalui pemindahbukuan, 
        Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

2.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka pemindahbukuan PPh Pasal 22 atas impor dari PT. XYZ Bekasi 
    dengan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX kepada PT. XYZ Jakarta dengan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX harus 
    diajukan melalui permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bekasi.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1028pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1