User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1028pj.3312004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1028/PJ.331/2004

                             TENTANG

             PENERBITAN KETETAPAN PAJAK MELALUI DATA EQUALISASI PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Oktober 2004 hal dimaksud pada pokok di atas 
yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta III dan ditembuskan kepada Direktur Peraturan 
Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Salah satu kegiatan dalam rangka melaksanakan extra effort (TOPP) adalah dengan 
        melakukan equalisasi data, terutama omzet di dalam SPT Tahunan PPh dengan SPT Masa PPN.
    b.  Sesuai dengan asas self assessment, data yang dilaporkan WP dalam SPT untuk sementara 
        dianggap benar.
    c.  Apabila terjadi perbedaan omzet antara omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 
        dengan omzet yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka disampaikan himbauan kepada WP 
        yang bersangkutan untuk memberi penjelasan mengenai perbedaan tersebut.
    d.  Apabila WP yang bersangkutan tidak merespon himbauan tersebut, Saudara berpendapat dan 
        mengusulkan agar berdasarkan perbedaan omzet tersebut dapat diterapkan Pasal 13 ayat (1) 
        UU KUP karena data yang ada tersebut adalah data yang sudah kuat, pasti, dan berasal dari 
        WP sendiri, yaitu dengan menerbitkan STP.

2.  Dasar hukum :
    a.  Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah 
        saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, 
        Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila 
        berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang 
        bayar.
    b.  Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP antara lain menyebutkan, "......Surat Ketetapan Pajak 
        Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di 
        luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dan dari data tersebut dapat dipastikan 
        bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk 
        memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan..."

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami berpendapat:
    a.  Produk hukum dari penerapan Pasal 13 ayat (1) UU KUP adalah SKPKB.
    b.  Sepanjang data yang Saudara peroleh bukan data yang disampaikan oleh WP dan dapat 
        dipastikan bahwa WP tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya maka SKPKB 
        dapat diterbitkan. Untuk memastikan kebenaran data tersebut, terhadap WP yang 
        bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1028pj.3312004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1