User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1026pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Agustus 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1026/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

               PENYERAHAN BKP ANTAR UNIT DALAM PERUSAHAAN TERPADU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. 03/JCI/1990 tanggal 18 Juni 1990, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.3/1985 tanggal 28 Juni 1985 ditegaskan, 
    bahwa penyerahan BKP antar unit dalam perusahaan terpadu bukan merupakan Penyerahan Kena 
    Pajak, dan karenanya tidak terutang PPN.

2.  Penyerahan BKP antar unit yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran 
    tersebut di atas, adalah penyerahan untuk pemakaian sendiri sebagai bahan baku/bahan penolong 
    pada jalur produksi berikutnya yang bersifat produktif, sedangkan penyerahan dalam pengertian 
    pemakaian sendiri yang sifatnya untuk konsumsi adalah merupakan Penyerahan Kena Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d butir 1 huruf e UU PPN Tahun 1984.

3.  Dari penjelasan tersebut di atas, maka :
    3.1.    Penyerahan bahan pembungkus antar unit (intern) dalam perusahaan terpadu yang akan 
        dipakai dalam jalur produksi berikutnya tidak terutang PPN.
    3.2.    Penyerahan bahan pembungkus kepada pihak ketiga adalah merupakan Penyerahan Kena 
        Pajak dan terutang PPN.

4.  Agar penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN dapat diketahui dengan jelas, maka 
    atas masing-masing penyerahan tersebut harus diadakan pencatatan dalam pembukuan secara 
    terpisah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPN Tahun 1984 jo. Pasal 13 PP 
    Nomor 22 Tahun 1985.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1026pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1