User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1026pj.3422006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Oktober 2006  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1026/PJ.342/2006

                             TENTANG

        PERMOHONAN KERINGANAN TERHADAP SKD ATAS PENERAPAN PPh PS 26

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterimanya 3 (tiga) surat dari Presiden Direktur PT ABC Nomor: xxx, Nomor: xxx dan 
Nomor: xxx tanggal 22 Juni 2006, menyusuli surat-surat sebelumnya dengan Nomor: xxx, Nomor: xxx dan 
Nomor: xxx perihal pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  Dalam surat-surat tersebut antara lain dikemukakan :

    1.  Telah diterima oleh Wajib Pajak (WP) :
        a.  Surat Tagihan Pajak PPh Ps. 26 No. 00004/104/03/503/05 masa pajak Agustus s/d 
            Oktober 2003 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Barat dengan 
            perhitungan sebagai berikut : 
            Jumlah pajak yang masih harus dibayar           Rp. 36.511.389
            Sanksi Bunga Pasal 14 (3)               Rp. 14.045.146
            Jumlah pajak yang masih harus dibayar           Rp. 50.556.535
            Tanggal penerbitan 21 April 2005 jatuh tempo tanggal 21 Mei 2005

        b.  Surat Tagihan Pajak PPh Ps. 26 No. 00002/104/04/503/05 masa pajak Januari s/d 
            September 2004 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Barat dengan 
            perhitungan sebagai berikut :
            Jumlah pajak yang masih harus dibayar           Rp. 154.414.699
            Sanksi Bunga Pasal 14 (3)               Rp.   31.749.240
            Jumlah pajak yang masih harus dibayar           Rp. 186.163.939

            Tanggal penerbitan 21 April 2005 jatuh tempo tanggal 21 Mei 2005

        c.  Surat Tagihan Pajak PPh Ps. 26 No. 00005/104/03/503/05 masa pajak
            Desember 2003 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang
            Barat dengan perhitungan sebagai berikut :

            Jumlah pajak yang masih harus dibayar           Rp. 8.365.892
            Sanksi Bunga Pasal 14 (3)               Rp.   2.677.085
            Jumlah Pajak yang masih harus dibayar           Rp. 11.042.977
            Tanggal penerbitan 21 April 2005 jatuh tempo tanggal 21 Mei 2005

    2.  Terhadap STP-STP tersebut WP telah mengajukan permohonan peninjauan kembali tertanggal 
        16 Mei 2005 karena atas PPh Ps. 26 tersebut telah dipungut oleh WP dianggap 10%, namun 
        oleh pihak fiscus ditetapkan sebesar 20% Karena WP dianggap tidak memiliki Surat 
        Keterangan Domisili (SKD) penerima sesuai Tax treaty antara pemerintah Indonesia dengan 
        pemerintah Belgia.
    3.  Permohonan-permohonan tersebut ditolak oleh Kepala KPP Semarang Barat dengan Surat 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
        Kep-114/104.03/WPJ.10/KP.0309/2005, Nomor :
        Kep-116/104.03/WPJ.10/KP.0309/2005 dan Nomor :
        Kep-115/104.03/WPJ.10/KP.0309/2005 tertanggal 6 Juli 2005 tentang Peninjauan Kembali atas 
        STP Karena Terdapat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, dengan alasan SKD yang diserahkan 
        oleh WP bukan merupakan SKD yang berlaku.
    4.  Terhadap surat-surat penolakan tersebut WP telah memohon dilakukan peninjauan ulang 
        melalui surat Nomor: xxx, Nomor: xxx dan Nomor: xxx tertanggal 22 Agustus 2005 yang 
        disertai SKD yang baru.
    5.  Surat-surat permohonan tersebut ditolak oleh kepala KPP Semarang Barat melalui surat 
        Nomor: S-109/WPJ.10/KP.0309/2005, Nomor: S-108/WPJ.10/KP.0309/2005 dan Nomor: 
        S-110/WPJ.10/KP.0309/2005, tanggal 16 September 2005 tentang Penolakan Peninjauan 
        Kembali atas Kep PK atas STP PPh Ps.26 Nomor: 00004/104/03/503/05, Nomor: 00002/104/
        04/503/05 dan Nomor: 00005/104/03/503/05 tanggal 21 April 2005 dengan alasan SKD yang 
        dilampirkan bukan dari Competent Authority yang sah.
    6.  Setelah mendapat petunjuk dari KPP Semarang Barat (Seksi Keberatan), WP diminta untuk 
        menyerahkan SKD dari yang berkompeten di Belgia. Setelah WP mendapat SKD yang 
        dimaksud dan berupaya kembali untuk mengajukan pembatalan STP, oleh KPP Semarang 
        Barat upaya hukum yang akan dilakukan oleh WP tersebut dianggap telah lewat waktu 
        (kadaluwarsa).
    7.  Atas kejadian tersebut, WP memohon kebijaksanaan untuk dapat dibatalkannya STP-SIP 
        tersebut.
    8.  Dari Surat Keterangan Domisili yang dilampirkan oleh WP, diketahui bahwa kantor induk dari 
        perusahaan partner berkedudukan di Inggris, sedangkan di Belgia hanya kantor cabang.

II. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, mengatur antara 
    lain :

    Pasal 23 ayat (2) huruf d: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat 
    diajukan kepada badan peradilan pajak.

    Pasal 36 ayat (1) huruf: Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan 
    pajak yang tidak benar.

III.    Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), mengatur antara 
    lain: Ayat (2): Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak 
    adalah 14 (empat belas hari) sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

    Ayat (3): Jangka waktu untuk megajukan Gugatan terhadap keputusan selain Gugatan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

    Ayat (4): Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila 
    jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat.

    Ayat (5): Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 14 (empat belas) 
    hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

IV. SE-03/PJ.101/1996 tentang penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur antara 
    lain :

    Butir 2 huruf a :
    2.  Sehubungan dengan hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan 
        PPh Ps.26 sesuai P3B dilaksanakan sebagai berikut :
        a.  Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada 
            pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan 
            menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor 
            Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
            Butir 3 huruf a dan c :
    3.  Surat Keterangan Domisili
        a.  Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang 
            sah di negara treaty partner. Namun demikian Surat Keterangan Domisili yang dibuat 
            oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan 
            terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang
            dibuat Competent Authority.
        c.  Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, 
            kecuali untuk wajib pajak Bank. Bagi Wajib Pajak Bank, Surat Keterangan Domisili 
            tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan 
            alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.

V.  SE-04/PJ.101/1996 tentang masa transisi penerapan SE-03/PJ.101/1996 mengatur antara lain :
    6.  Untuk penerapan SE-03/PJ.101/1996 atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak 
        dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) 
        UU No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 TAHUN 1994 
        dilaksanakan sebagai berikut :
        a.  Atas penghasilan BUT yang kantor induknya berada di negara treaty partner, BUT 
            cukup menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kantor induknya kepada KPP 
            tempat BUT tersebut terdaftar. Berdasarkan Surat Keterangan Domisili tersebut maka 
            tarif pemotongan PPh Ps.26 diterapkan sesuai dengan tarif berdasarkan P3B dengan 
            negara yang bersangkutan.

VI. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, disampaikan penegasan sebagai berikut :
    1.  Sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukan asli Surat Keterangan Domisili JP Morgan 
        International Bank, Ltd, Brussels Branch yang diterbitkan oleh HM Revenue and Customs 
        United Kingdom tanggal 22 Juni 2005, maka Surat Keterangan Domisili tersebut dapat 
        dipergunakan untuk kepentingan P3B Indonesia-United Kingdom, mengingat JP Morgan 
        International Bank, Ltd, Brussel Branch adalah kantor cabang atau Bentuk Usaha Tetap dari
        perusahaan yang berdomisili di United Kingdom tersebut. Dalam hal ini P3B yang diberlakukan 
        adalah P3B Indonesia-UK (karena domisili WP di United Kingdom) bukan P3B Indonesia-
        Belgia (karena Belgia merupakan negara sumber, bukan negara domisili).
    2.  Terhadap penolakan atas permohonan peninjauan kembali STP tersebut yang telah 
        melampaui batas daluwarsa pengajuannya, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan kepada 
        badan peradilan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP dan Pasal 
        40 UU PP.

Demikian disampaikan.



Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247
peraturan/sdp/1026pj.3422006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1