peraturan:sdp:1025pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1025/PJ.53/2004 TENTANG TARIF PPN ATAS KOMISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara nomor : xxx Tanggal 12 April 2004 hal penjelasan tarif PPh dan PPN atas komisi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat tersebut, Saudara meminta penjelasan mengenai tarif PPN terhadap Wajib Pajak yang tidak berstatus sebagai pegawai/karReplacement Stringan di perusahaan anda, yakni dibedakan menjadi : - Wajib Pajak Luar Negeri (Komisi Penjualan Export) - Wajib Pajak Dalam Negeri (Komisi Penjualan Lokal) 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur sebagai berikut : - Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. - Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur Pajak. - Pasal 7 angka 1 menyatakan bahwa, Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % (sepuluh persen). 3. Pasal 1 angka 10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. 05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 bahwa, Jasa perusahaan dan jasa perdagangan; meliputi jasa makelar (broker), jasa keagenan, jasa pengurusan perusahaan (management), jasa penaksiran nilai (valuer, appraisal dan surveyor), jasa perencanaan, jasa penagihan piutang, jasa konsultan management, jasa penerjemahan, jasa stenografi, jasa pelaporan persidangan, dan sejenisnya. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa : a. Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual. b. Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean. Dengan Demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang PPN atau tidak terutang PPN. Jasa perdagangan yang dikenakan PPN antara lain : - Pengusaha jasa Perdagangan dan Penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; - Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean. c. Atas Komisi Penjualan WP Luar Negeri (Penjualan Export) yang dibayarkan oleh penjual dan Komisi Penjualan WP Dalam Negeri (Penjualan Lokal) terutang PPN 10 % (sepuluh persen) dengan DPPsebesar penggantian yang diterima oleh penerima komisi. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan 3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/1025pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1