User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1024pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1024/PJ.52/2002

                            TENTANG

                         PERMOHONAN BEBAS PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa Saudara mohon pembebasan PPN atas 
    kegiatan renovasi gedung SLTP Yayasan XYZ yang dilaksanakan dengan usaha sendiri Yayasan XYZ 
    bersama dengan Orang Tua Siswa.

2.  Dalam Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan 
    membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi 
    atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya 
    diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
    Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang 
    Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya 
    Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2002 diatur antara lain sebagai berikut:
    a.  Yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri 
        bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 
        200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
    b.  Atas kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan 
        dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    c.  Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) 
        dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan 
        tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.

4.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor 
    Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu 
    Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan antara lain bahwa Jasa Kena 
    Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah 
    jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborong bangunan rumah sederhana, rumah sangat 
    sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan 
    lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri 
    Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan 
    ibadah.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa konstruksi oleh kontraktor untuk renovasi gedung sekolah tidak 
        termasuk Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai. Oleh karena itu, apabila kegiatan renovasi gedung sekolah Yayasan XYZ dilakukan oleh 
        kontraktor (baik menambah bangunan baru maupun tidak), maka atas penyerahan jasa 
        konstruksi tersebut terutang PPN.
    b.  Apabila kegiatan renovasi gedung sekolah yang dilakukan Yayasan XYZ menambah bangunan 
        baru dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih, maka kegiatan tersebut termasuk kegiatan 
        membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Yayasan XYZ 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, maka atas kegiatan tersebut terutang PPN 
        sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk 
        membangun bangunan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1024pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1