User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1023pj.5122001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1023/PJ.512/2001

                             TENTANG

               PENGENAAN PPN TERHADAP PUPUK JENIS KOMPOS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. xxxxxxxx tanggal 18 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Bahwa usaha Saudara bergerak di bidang pupuk jenis kompos yang pangsa pasarnya adalah 
        masyarakat petani lapisan bawah, disamping itu usaha Saudara telah dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak;     
        b.      Cara pembuatan kompos tersebut adalah sebagai berikut :     
                -       Bahan bakunya adalah sampan/ kemudian disaring dan diproses sampai menjadi 
            serbuk tanpa bahan campuran kimia;     
                -       Kemudian dikemas dalam kemasan kantong plastik untuk dipasarkan.     
        c.      Dalam surat tersebut, Saudara sekaligus memohon diberikan konfirmasi tentang dasar hukum 
        pengenaan PPN atas pupuk jenis kompos, hal ini dimaksud untuk menghindari kekeliruan 
        dalam penerapan peraturan PPN.     

2.      Sesuai Pasal 1 angka 2 dan angka 3  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa Barang Kena Pajak adalah 
    barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak 
    bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 

3.      Sesuai Pasal 4 huruf a  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

4.      Sesuai Pasal 4A ayat 2  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000,
    diatur bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain didasarkan atas 
    kelompok barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, yaitu beras, gabah, 
    jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

5.      Sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 dan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
    strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain berupa :     
        a.      makanan ternak, unggas, dan ikan/ dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
        unggas, dan ikan;     
        b.      barang hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :     
                (i)         pertanian, perkebunan, dan kehutanan;     
                (ii)        peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau     
                (iii)       perikanan baik dari penangkapan atau budidaya;     
        c.      bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan', kehutanan, peternakan, 
        penangkaran, atau perikanan;

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas serta memperhatikan isi surat 
    Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Pupuk jenis kompos adalah Barang Kena Pajak;     
        b.      Pupuk jenis kompos tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
        atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;     
        c.      Dengan demikian, atas penyerahan pupuk jenis kompos terutang Pajak Pertambahan Nilai.     

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1023pj.5122001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 (external edit)