peraturan:sdp:1023pj.511990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 03 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1023/PJ.51/1990 TENTANG PERUSAHAAN BROKER ASURANSI ADALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Mei 1990 perihal seperti pada pokok surat tersebut, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN dan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 butir 3 huruf j, Pengusaha Jasa Broker/Keagenan merupakan Pengusaha Kena Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 ditentukan bahwa Perusahaan Broker Asuransi hanya dapat melakukan usaha perantara asuransi dan/atau perantara reasuransi bertindak untuk kepentingan tertanggung. Hal ini berarti bahwa Perusahaan Broker Asuransi adalah bukan perusahaan jasa asuransi. 3. Oleh karena itu maka Perusahaan agen/Broker Asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.32/1990 (Seri PPN- 163) tanggal 10 April 1990 (foto copy terlampir), dan atas penyerahannya terutang PPN. Untuk itu PT. XYZ supaya segera melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena kelambatan melaporkan usahanya ini akan diterapkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-undang PPN 1984 untuk melunasi PPN yang terutang beserta denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian kiranya Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1023pj.511990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1