User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1023pj.511990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                03 Agustus 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1023/PJ.51/1990

                            TENTANG

              PERUSAHAAN BROKER ASURANSI ADALAH PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Mei 1990 perihal seperti pada pokok surat tersebut, 
dengan ini ditegaskan sebagai berikut :   

1.  Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, penyerahan Jasa Kena Pajak 
    terutang PPN dan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 
    27 Maret 1989 butir 3 huruf j, Pengusaha Jasa Broker/Keagenan merupakan Pengusaha Kena Pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 ditentukan bahwa 
    Perusahaan Broker Asuransi hanya dapat melakukan usaha perantara asuransi dan/atau perantara 
    reasuransi bertindak untuk kepentingan tertanggung.

    Hal ini berarti bahwa Perusahaan Broker Asuransi adalah bukan perusahaan jasa asuransi.

3.  Oleh karena itu maka Perusahaan agen/Broker Asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana 
    telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.32/1990 (Seri PPN-
    163) tanggal 10 April 1990 (foto copy terlampir), dan atas penyerahannya terutang PPN. Untuk itu 
    PT. XYZ supaya segera melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima guna 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena kelambatan melaporkan usahanya ini akan 
    diterapkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-undang PPN 1984 untuk melunasi PPN yang terutang 
    beserta denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1023pj.511990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1