User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1022pj.542005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1022/PJ.54/2005

                             TENTANG

            TANGGAPAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS 
             TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN PENGHAPUSAN 
             SANKSI ADMINISTRASI NOMOR S-882/PJ.54/2004 TANGGAL 25 OKTOBER 2004

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Mei 2005 perihal permohonan peninjauan kembali 
atas tanggapan permohonan penghapusan sanksi administrasi nomor S-882/PJ.54/2004, dengan ini dapat 
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  Terhadap Saudara diterbitkan SKPKBT-PPN Nomor XXX tanggal 28 Pebruari 2003 dengan 
        jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp309.786.132,00 termasuk didalamnya 
        sanksi administrasi kenaikan sebesar Rp154.893.066,00.
    b.  Atas penerbitan ketetapan pajak tersebut, Saudara mengajukan surat nomor XXX tanggal 
        30 April 2003 tentang keberatan atas SKPKBT-PPN Nomor XXX tanggal 28 Pebruari 2003 untuk 
        Masa Pajak Januari s.d. Desember 1998 dan telah diputus dengan Surat Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-113/PJ.54/2003 tanggal 7 Oktober 2003.
    c.  Atas keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Saudara mengajukan permohonan 
        penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 16 UU KUP dengan surat nomor XXX 
        tanggal 10 Desember 2003.
    d.  Permohonan Saudara pada huruf c tersebut telah mendapat tanggapan dari Direktorat PPN 
        dan PTLL dengan surat nomor S-882/PJ.54/2004 tanggal 25 Oktober 2004 yang intinya 
        menegaskan bahwa permohonan Saudara tidak memenuhi persyaratan formal permohonan 
        penghapusan sanksi administrasi dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
    e.  Sehubungan dengan surat nomor S-882/PJ.54/2004 tersebut Saudara bermaksud mengajukan 
        permohonan peninjauan kembali atas tanggapan terhadap permohonan penghapusan sanksi 
        administrasi.

2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata 
    Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan 
    Ketetapan Pajak, diatur antara lain :
    a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan 
        Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, 
        dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan 
        karena kesalahan Wajib Pajak.
    b.  Pasal 1 ayat (2), bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 
        berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi 
        ketentuan sebagai berikut : a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa 
        Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung 
        permohonannya, b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.....dst.
    c.  Pasal 1 ayat (4), bahwa setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya 
        boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, 
        dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, 
        atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
    d.  Pasal 4 ayat (1), bahwa terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang 
        berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat 
        diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dapat 
    disampaikan bahwa :
    a.  Permohonan peninjauan kembali Saudara melalui surat tanpa nomor tanggal 25 Mei 2005 
        terhadap Surat Tanggapan Direktur PPN dan PTLL nomor S-882/PJ.54/2004 tanggal 
        25 Oktober 2004 merupakan suatu upaya hukum yang tidak tepat.
    b.  Oleh karena itu, atas berkas permohonan peninjauan kembali Saudara kami kembalikan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1022pj.542005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1