User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1022pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1022/PJ.532/1997

                            TENTANG

          PPN ATAS JASA YANG MELEKAT PADA ATAU UNTUK BARANG BERGERAK 
               YANG DIMANFAATKAN DI LUAR DAERAH PABEAN R.I

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Desember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut : 

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ melakukan segala macam kegiatan dalam bidang jasa 
    penunjang yang bersangkutan dengan ekspor gas alam cair (LNG), dengan perincian sebagai berikut :
    a.  menyaksikan seluruh kegiatan operasi pemuatan/loading untuk pengiriman LNG,
    b.  menyaksikan kegiatan pengukuran sampling dan analisa untuk pengiriman LNG,
    c.  mengkoordinasikan komunikasi antara penjual (PERTAMINA) dan pembeli melalui importir 
        (ABC Corporation) di Jepang,
    d.  kegiatan lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian jual-beli LNG 
        tersebut.

    PT. XYZ ditunjuk oleh ABC Corporation Jepang melalui kontrak kerja untuk melakukan kegiatan 
    tersebut di atas, di Pelabuhan Arun, Propinsi Aceh. Atas Jasa tersebut di atas PT. XYZ mendapat 
    imbalan berupa "Service Fee" yang pembayarannya dilakukan melalui transfer langsung dari Tokyo, 
    Jepang.

2.  Dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah ditetapkan jenis-jenis jasa yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 serta memperhatikan isi surat PT. XYZ tersebut pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    3.1.    Kegiatan PT XYZ tersebut pada butir 1 menghasilkan Jasa Kena Pajak yang melekat pada LNG 
        yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia.
    3.2.    Atas Service Fee yang diterima oleh PT. XYZ tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1022pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1