User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1022pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1022/PJ.53/2004

                             TENTANG

    PENEGASAN ATAS KEBERATAN ATAS PENETAPAN BIAYA ADMINISTRASI SEBAGAI OBJEK PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 105/TR.4.00.100/2004 tanggal 30 Agustus 2004 hal Keberatan atas 
Penetapan Biaya Administrasi Sebagai Obyek PPN, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara menyatakan keberatan atas surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-543/PJ.53/2004
        tanggal 7 Juli 2004 hal Pengenaan Akun Pendapatan Biaya Penyimpan dan Asuransi Perum
        Pegadaian sebagai Obyek PPN dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Optimalisasi
        Penerimaan Negara oleh Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk
        Tahun Pajak 2002 yang menetapkan bahwa akun pendapatan biaya penyimpan dan asuransi
        yang dipersamakan dengan jasa persewaan sebagai obyek PPN.
    b.  Alasan keberatan Saudara bahwa dalam kegiatan jaminan utang-piutang, Perum Pegadaian
        mendapatkan bunga dan pendapatan administrasi. Pendapatan bunga adalah pendapatan
        atas jasa gadai (sewa modal) sedangkan pendapatan administrasi adalah biaya administrasi
        yang dibebankan kepada nasabah atas proses penerimaan kredit gadai dan asuransi barang
        jaminan (agunan) dan bukan sewa gudang atas penyimpanan barang jaminan nasabah yang
        diterima oleh Perum Pegadaian.
    c.  Saudara tetap berpendapat bahwa biaya administrasi bukan sebagai obyek PPN.

2.  Surat Nomor S-543/PJ.53/2004 tanggal 7 Juli 2004 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
    tambahan penjelasan Saudara melalui surat Nomor 105/TR.4.00.100/2004 tanggal 30 Agustus 2004
    masih relevan dengan penegasan kami tersebut. Untuk itu, kami tegaskan kembali bahwa biaya
    asuransi merupakan obyek PPN karena merupakan penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak,
    yaitu jasa penyimpan.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak;
4.  Kepala KPP BUMN.
peraturan/sdp/1022pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1