peraturan:sdp:1022pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1022/PJ.53/2004 TENTANG PENEGASAN ATAS KEBERATAN ATAS PENETAPAN BIAYA ADMINISTRASI SEBAGAI OBJEK PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 105/TR.4.00.100/2004 tanggal 30 Agustus 2004 hal Keberatan atas Penetapan Biaya Administrasi Sebagai Obyek PPN, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Saudara menyatakan keberatan atas surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-543/PJ.53/2004 tanggal 7 Juli 2004 hal Pengenaan Akun Pendapatan Biaya Penyimpan dan Asuransi Perum Pegadaian sebagai Obyek PPN dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2002 yang menetapkan bahwa akun pendapatan biaya penyimpan dan asuransi yang dipersamakan dengan jasa persewaan sebagai obyek PPN. b. Alasan keberatan Saudara bahwa dalam kegiatan jaminan utang-piutang, Perum Pegadaian mendapatkan bunga dan pendapatan administrasi. Pendapatan bunga adalah pendapatan atas jasa gadai (sewa modal) sedangkan pendapatan administrasi adalah biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah atas proses penerimaan kredit gadai dan asuransi barang jaminan (agunan) dan bukan sewa gudang atas penyimpanan barang jaminan nasabah yang diterima oleh Perum Pegadaian. c. Saudara tetap berpendapat bahwa biaya administrasi bukan sebagai obyek PPN. 2. Surat Nomor S-543/PJ.53/2004 tanggal 7 Juli 2004 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tambahan penjelasan Saudara melalui surat Nomor 105/TR.4.00.100/2004 tanggal 30 Agustus 2004 masih relevan dengan penegasan kami tersebut. Untuk itu, kami tegaskan kembali bahwa biaya asuransi merupakan obyek PPN karena merupakan penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu jasa penyimpan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak; 4. Kepala KPP BUMN.
peraturan/sdp/1022pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1