User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1021pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1021/PJ.532/1997

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA EVAKUASI MEDIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Januari 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa kegiatan evakuasi medis menggunakan banyak sarana antara 
    lain sarana medis (dokter dan peralatan), sarana angkutan darat/laut/udara, alat-alat khusus, tempat 
    darurat, dan lain-lain, dan biaya penggunaan sarana tersebut dibebankan atau ditagih kepada pasien.

2.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Selanjutnya dalam Pasal 9 angka 1 jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah tersebut di atas, dijelaskan 
    bahwa yang dimaksud dengan jasa di bidang pelayanan kesehatan medik meliputi jasa dokter umum, 
    dokter spesialis, dan dokter gigi, jasa dokter hewan, jasa ahli kesehatan, jasa kebidanan, jasa para 
    medis, perawat, dan sejenisnya, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium 
    kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya. Atas penyerahan jasa tersebut tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    4.1.    Jasa evakuasi medis yang terdiri dari jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana 
        dimaksud pada butir 3, yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        (PPN).

    4.2.    Jasa evakuasi medis yang terdiri dari jasa persewaan kendaraan, persewaan alat-alat 
        khusus, persewaan ruangan, jenis jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 
        Namun, apabila jasa persewaan kendaraan, persewaan alat khusus, persewaan ruangan 
        tersebut merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan jasa di bidang pelayanan 
        kesehatan medik dalam rangka melakukan jasa evakuasi medis, maka atas penyerahan 
        jasa-jasa tersebut tidak terutang PPN, dengan syarat penagihan Penggantian atas jasa-jasa 
        tersebut tergabung dalam satu kuitansi yang diterbitkan oleh pengusaha jasa evakuasi medis.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1021pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1