User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1021pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1021/PJ.51/1993

                            TENTANG

            PENGUKUHAN PABRIKAN/PEDAGANG BESAR CENGKEH RAJANGAN MENJADI PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 8 Mei 1993, perihal mohon penegasan saat berlakunya 
pengenaan PPN atas cengkeh rajangan berdasarkan surat kami nomor : S-1038/PJ.52/1991 tanggal 2 Agustus 
1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k, huruf l dan huruf m Undang-undang PPN 1984, yang 
    dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak antara lain adalah orang atau badan dalam bentuk apapun 
    yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, sedangkan pengertian 
    menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari 
    bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, 
    merakit, mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang lain atau 
    badan lain melakukan kegiatan itu.

2.      Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-37/PJ.5/1989 tanggal 17 Juli 1989 
    (seri PPN-152), antara lain ditegaskan bahwa :
    a.      Cengkeh rajangan adalah hasil proses pemasakan/olahan dengan menggunakan mesin 
        sehingga merubah bentuk aslinya menjadi produk baru, kemudian dicampur dengan bahan 
        lain agar diperoleh aroma tertentu yang bertujuan menjadikan barang tersebut menjadi lebih 
        berdaya guna.

        Dengan demikian kegiatan merajang cengkeh, mengolah dan mencampur dengan bahan 
        aroma lainnya dengan cara apapun termasuk dalam pengertian menghasilkan, sehingga 
        cengkeh rajangan adalah termasuk Barang Kena Pajak.

    b.      Semua pengusaha cengkeh rajangan (baik pabrikan maupun pedagang besar) harus 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1989, atau 
        terhitung mulai tanggal permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak untuk pengusaha yang 
        mulai usahanya sesudah tanggal 1 Agustus 1989.

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Saudara wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1989 atau terhitung mulai tanggal Saudara memulai usaha sebagai 
    pabrikan atau pedagang besar cengkeh rajangan jika usaha Saudara dimulai sesudah tanggal 
    1 Agustus 1989.

4.      Sedangkan mengenai surat Direktur PPN & PTLL kepada PT. XYZ No. : S-1038/PJ.52/1991 tanggal 
    2 Agustus 1991 adalah suatu kebijaksanaan yang berlaku khusus karena adanya surat Direktur PPN 
    dan PTLL kepada PT. XYZ sebelum SE No. : 37/PJ.5/1989 diterbitkan.

    Dengan demikian terhadap Pabrikan dan Pedagang Besar Cengkeh Rajangan lainnya berlaku 
    ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.5/1989 tanggal 17 Juli 1989.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1021pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1