peraturan:sdp:1021pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1021/PJ.51/1993 TENTANG PENGUKUHAN PABRIKAN/PEDAGANG BESAR CENGKEH RAJANGAN MENJADI PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 8 Mei 1993, perihal mohon penegasan saat berlakunya pengenaan PPN atas cengkeh rajangan berdasarkan surat kami nomor : S-1038/PJ.52/1991 tanggal 2 Agustus 1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k, huruf l dan huruf m Undang-undang PPN 1984, yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak antara lain adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, sedangkan pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang lain atau badan lain melakukan kegiatan itu. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-37/PJ.5/1989 tanggal 17 Juli 1989 (seri PPN-152), antara lain ditegaskan bahwa : a. Cengkeh rajangan adalah hasil proses pemasakan/olahan dengan menggunakan mesin sehingga merubah bentuk aslinya menjadi produk baru, kemudian dicampur dengan bahan lain agar diperoleh aroma tertentu yang bertujuan menjadikan barang tersebut menjadi lebih berdaya guna. Dengan demikian kegiatan merajang cengkeh, mengolah dan mencampur dengan bahan aroma lainnya dengan cara apapun termasuk dalam pengertian menghasilkan, sehingga cengkeh rajangan adalah termasuk Barang Kena Pajak. b. Semua pengusaha cengkeh rajangan (baik pabrikan maupun pedagang besar) harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1989, atau terhitung mulai tanggal permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak untuk pengusaha yang mulai usahanya sesudah tanggal 1 Agustus 1989. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Saudara wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1989 atau terhitung mulai tanggal Saudara memulai usaha sebagai pabrikan atau pedagang besar cengkeh rajangan jika usaha Saudara dimulai sesudah tanggal 1 Agustus 1989. 4. Sedangkan mengenai surat Direktur PPN & PTLL kepada PT. XYZ No. : S-1038/PJ.52/1991 tanggal 2 Agustus 1991 adalah suatu kebijaksanaan yang berlaku khusus karena adanya surat Direktur PPN dan PTLL kepada PT. XYZ sebelum SE No. : 37/PJ.5/1989 diterbitkan. Dengan demikian terhadap Pabrikan dan Pedagang Besar Cengkeh Rajangan lainnya berlaku ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.5/1989 tanggal 17 Juli 1989. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1021pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1