User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1020pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 April 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1020/PJ.52/1994

                            TENTANG

                      DOKUMEN EKSPOR PETI KEMAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Januari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bahwa dalam tataniaga ekspor peti kemas sesuai dengan penjelasan Saudara dalam surat, terdapat 
    suatu kekhususan antara lain ialah :
    -   Peti kemas yang diekspor tidak diserahkan atau dikirim dalam keadaan kosong.
    -   Peti kemas tersebut tidak diserahkan atau dikirimkan langsung kepada pembeli luar negeri 
        tetapi diserahkan kepada Agen di Indonesia (biasanya perusahaan nasional yang antara lain 
        berusaha dalam freight forwarder atau penyewa depot atau pelayaran) yang ditunjuk oleh 
        pembeli di luar negeri.
    -   Tidak terdapat dokumen Bill of Lading (B/L) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

2.  Memperhatikan jiwa dari surat Menteri Keuangan Nomor S-366/MK.015/1991 tanggal 9 April 1991, 
    terhadap permasalahan tersebut pada butir 1 dapat diberikan penegasan bahwa dalam kaitannya 
    dengan masalah PPN, penyerahan peti kemas kepada agen di dalam negeri yang mewakili pembeli 
    di luar negeri, dapat dianggap sebagai ekspor apabila didukung dengan bukti-bukti sebagai berikut :
    a.  Kontrak jual beli antara PT. XYZ dengan pembeli di Luar Negeri.
    b.  Tanda terima penyerahan container dari PT. XYZ kepada Agen di dalam negeri yang bertindak/
        mewakili pembeli di luar negeri.
    c.  Surat penunjukkan dari pembeli luar negeri kepada Agen di dalam negeri untuk menerima 
        dan mengirim container tersebut ke negara tujuan.
    d.  Invoice penjualan.
    e.  Bukti realisasi penerimaan pembayaran yang dapat berupa L/C atau T/T 
        (Telegraphic Transfer).
    f.  Tanda terima peti kemas yang ditandatangani Agen yang ditunjuk, PT. ABC dan PT. XYZ.

3.  Berdasarkan penjelasan pada butir 2, terhadap pertanyaan yang Saudara ajukan dapat diberikan 
    penjelasan bahwa :
    a.  Untuk urusan PPN, dokumen-dokumen ekspor yang diperlukan untuk instruksi peti kemas, 
        adalah sebagaimana yang disebut pada butir 2.
    b.  Tarif PPN atas Ekspor Barang Kena Pajak (dalam hal ini peti kemas) adalah 0% (nol persen) 
        sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN 1984.

4.  Akhirnya perlu kami ingatkan bahwa apabila pembeli peti kemas yang berkedudukan di Luar Negeri 
    dengan agennya di Indonesia terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
    (2) Undang-undang PPN 1984, maka penyerahan peti kemas dari PT. XYZ kepada agen tersebut 
    merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1020pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1