peraturan:sdp:101pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Februari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 101/PJ.52/2006 TENTANG PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Desember 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang hadiah/hibah untuk korban bencana alam berupa : - Jumlah dan Jenis : 10.000 unit/500 carton Radio Receiver Model Green - 88F - Harga : Total USD 108.207,90 - Bill of Lading Nomor : XXX - Vessel : KMTC Shanghai V.502S - Pelabuhan pemasukan : Tanjung Priok yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat di NIAS yang akan digunakan untuk sarana komunikasi/penyuluhan. 2. Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari Pengenaan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, mengatur bahwa : Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal 2 ayat (3) huruf c : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 huruf f : Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah makanan, obat -obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam; Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai; Pasal 3 ayat 1 : Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan; Pasal 3 ayat (3) : Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran : a. rincian dan jumlah jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya; b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift sertificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia; c. rekomendasi dari departemen teknis terkait 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa hadiah (impor) berupa radio yang diberikan oleh ABC kepada XYZ tidak termasuk dalam kategori barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 jo. Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997. Dengan demikian atas impor barang hadiah seperti dimaksud diatas tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/101pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1