User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:101pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Februari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 101/PJ.52/2006

                             TENTANG

                       PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Desember 2005 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas impor barang hadiah/hibah untuk korban bencana alam berupa :
    -   Jumlah dan Jenis    :   10.000 unit/500 carton Radio Receiver Model Green - 88F
    -   Harga           :   Total USD 108.207,90
    -   Bill of Lading Nomor    :   XXX
    -   Vessel          :   KMTC Shanghai V.502S
    -   Pelabuhan pemasukan :   Tanjung Priok
    yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat di NIAS yang akan digunakan untuk 
    sarana komunikasi/penyuluhan.

2.  Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 
    2000, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
    Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan 
    lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari Pengenaan Bea 
    Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, 
    mengatur bahwa :
    Pasal 2 ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
                    Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
                    perpajakan yang berlaku;
    Pasal 2 ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
                    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    Pasal 2 ayat (3) huruf c    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah 
                    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk 
    dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan 
    Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa :
    Pasal 1 huruf f :   Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk 
                keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah makanan, obat
                -obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat 
                yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
    Pasal 2     :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
                diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
    Pasal 3 ayat 1  :   Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan 
                kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam 
                Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    Pasal 3 ayat (3)    :   Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan 
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan 
                pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui 
                Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran :
                a.  rincian dan jumlah jenis barang yang dimintakan pembebasan bea 
                    masuk beserta nilai pabeannya;
                b.  surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift sertificate) 
                    yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan 
                    dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia;
                c.  rekomendasi dari departemen teknis terkait

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa hadiah (impor) berupa radio yang diberikan oleh ABC kepada XYZ tidak 
    termasuk dalam kategori barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau 
    kebudayaan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    616/PMK.03/2004 jo. Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997. 
    Dengan demikian atas impor barang hadiah seperti dimaksud diatas tetap dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/101pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1