User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:101pj.3221998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 101/PJ.322/1998

                            TENTANG

      PERLENGKAPAN YANG DIGUNAKAN OLEH KONTRAKTOR DALAM PENGOPERASIAN BATUBARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  Berdasarkan Kontrak Karya Pertambangan Batubara, seluruh perlengkapan-perlengkapan 
        yang dibeli oleh Kontraktor menjadi harta milik Perusahaan Negara (PN) Batubara ketika 
        mendarat di pelabuhan Indonesia atau ketika dibeli secara lokal.
    b.  Saudara berpendapat bahwa perlengkapan-perlengkapan tersebut menjadi harta PN 
        Batubara dengan sendirinya sehinggga tidak terjadi penyerahan perlengkapan dari Kontraktor 
        kepada PN Batubara.
    c.  Atas masalah tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah pendapat Saudara sesuai 
        dengan ketentuan.

2.  Sesuai dengan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, 
    sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

3.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor : S-1472/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992, 
    dinyatakan antara lain bahwa ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian di bidang 
    pertambangan batubara diberlakukan secara khusus (Special Treatment/Lex Specialis).

4.  Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan antara lain bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak 
    dan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

5.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa :
    a.  Ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian di bidang pertambangan batubara 
        diberlakukan secara khusus (Lex Specialis) sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri 
        Keuangan Nomor : S-1437/MK.01/1992. Oleh karena itu ketentuan yang ada dalam Kontrak 
        harus dipatuhi sebagai ketentuan yang khusus.

    b.  Dengan demikian apabila didalam Kontrak Karya dinyatakan bahwa seluruh perlengkapan-
        perlengkapan sejak tiba di pelabuhan Indonesia telah menjadi milik PN Batubara, maka dalam 
        hal ini tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
        dan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/101pj.3221998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1