peraturan:sdp:101pj.3221998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 101/PJ.322/1998 TENTANG PERLENGKAPAN YANG DIGUNAKAN OLEH KONTRAKTOR DALAM PENGOPERASIAN BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : a. Berdasarkan Kontrak Karya Pertambangan Batubara, seluruh perlengkapan-perlengkapan yang dibeli oleh Kontraktor menjadi harta milik Perusahaan Negara (PN) Batubara ketika mendarat di pelabuhan Indonesia atau ketika dibeli secara lokal. b. Saudara berpendapat bahwa perlengkapan-perlengkapan tersebut menjadi harta PN Batubara dengan sendirinya sehinggga tidak terjadi penyerahan perlengkapan dari Kontraktor kepada PN Batubara. c. Atas masalah tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah pendapat Saudara sesuai dengan ketentuan. 2. Sesuai dengan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor : S-1472/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992, dinyatakan antara lain bahwa ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian di bidang pertambangan batubara diberlakukan secara khusus (Special Treatment/Lex Specialis). 4. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan antara lain bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 5. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian di bidang pertambangan batubara diberlakukan secara khusus (Lex Specialis) sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Keuangan Nomor : S-1437/MK.01/1992. Oleh karena itu ketentuan yang ada dalam Kontrak harus dipatuhi sebagai ketentuan yang khusus. b. Dengan demikian apabila didalam Kontrak Karya dinyatakan bahwa seluruh perlengkapan- perlengkapan sejak tiba di pelabuhan Indonesia telah menjadi milik PN Batubara, maka dalam hal ini tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/101pj.3221998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1