peraturan:sdp:1018pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1018/PJ.53/2002 TENTANG PPN ATAS JASA PENGANTAR DAN PENGIRIMAN UANG, DOKUMEN, CEK, DAN KARTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 Agustus 2002 hal Penegasan Atas Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan bahwa: a. PT XYZ adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengantaran/pengiriman barang yang meliputi jasa pengantaran/pengiriman uang, dokumen, cek, dan kartu kredit, baik antar bank, dari nasabah ke bank atau ke kantor PT XYZ, dari bandara ke bank-bank dan sebaliknya, yang dikemas dalam kantong uang, amplop dan sejenisnya sebagai suatu paket yang disegel. b. Surat Saudara tersebut disampaikan menindaklanjuti penegasan terdahulu yang kami berikan kepada PT XYZ, yakni surat kami Nomor S-472/PJ.53/2002 tanggal 21 Mei 2002 hal PPN atas Jasa Pengantaran dan Pengiriman Uang, dimana Saudara mempersepsikan bahwa dalam urat tersebut kami menegaskan bahwa atas kegiatan usaha PT XYZ PPN yang dikenakan adalah 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100%, bukannya dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sehingga PPN yang terutang menjadi sebesar 10% x 10% dari jumlah tagihan. c. Berkenaan dengan hal tersebut maka Saudara berharap agar PPN yang dikenakan atas kegiatan PT XYZ adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan. 2. Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain mengatur: a. Pasal 2 huruf i menetapkan bahwa Nilai Lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. b. Pasal 3 antara lain menyatakan bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Dalam surat pertama Saudara Nomor XXX tanggal 19 Maret 2002 hal Permohonan Penetapan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kegiatan Pengantaran dan Pengiriman Uang, Saudara memohon agar atas kegiatan pengantaran dan pengiriman uang yang dilakukan oleh PT XYZ tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam surat jawaban kami Nomor S-472/PJ.53/2002 tanggal 21 Mei 2002 hal PPN atas Jasa Pengantaran dan Pengiriman Uang, ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pengantaran dan pengiriman uang tunai yang dilakukan oleh PT XYZ dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas penyerahan jasa pengantaran/pengiriman barang yang meliputi jasa pengantaran/ pengiriman uang, dokumen, cek, dan kartu kredit, baik antar bank, dari nasabah ke bank atau ke kantor PT XYZ, dari bandara ke bank-bank dan sebaliknya, yang dikemas dalam kantong uang, amplop dan sejenisnya sebagai suatu paket yang disegel, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain yakni sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. Dengan demikian PPN yang terutang adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih oleh PT XYZ. c. Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengantaran/pengiriman uang, dokumen, cek, dan kartu kredit, baik antar bank, dari nasabah ke bank atau ke kantor PT XYZ, dari bandara ke bank-bank dan sebaliknya, yang dikemas dalam kantong uang, amplop dan sejenisnya sebagai suatu paket yang disegel yang dilakukan oleh PT XYZ tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT XYZ tersebut. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/1018pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1