peraturan:sdp:1018pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1018/PJ.51/1992 TENTANG DAFTAR PENGUSAHA PEB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sebagai tindak lanjut dari pengenaan PPN oleh PEB, bersama ini diberikan penggarisan akan hal-hal sebagai berikut : - Berdasarkan PP No. 75 TAHUN 1991 tentang pengenaan PPN atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar (PEB), ditentukan bahwa pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dibidang perdagangan eceran atau yang jumlah peredaran brutonya Rp 1 Milyar atau lebih dalam tahun 1991 ditetapkan menjadi PKP, sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak dari PKP tersebut dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPN 1984. 2. Tata cara dan aturan pelaksanaannya telah digariskan dalam beberapa Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak antara lain : - Keputusan Menteri Keuangan No. 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991. - Keputusan Menteri Keuangan No. 325/KMK.04/1992 tanggal 18 Maret 1992 - SE Dirjen Pajak No. SE-04/PJ.32/1992 tanggal 8 Januari 1992. - SE Dirjen Pajak No. SE-08/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-179) - SE-Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-180). - Pengumuman Dirjen Pajak No. PENG-01/PJ.51/1992 tanggal 6 Pebruari 1992 3. Dengan surat Direktur Jenderal Pajak co, Direktur PPN dan PTLL No. S-257/PJ.51/1992 tanggal 19 Pebruari 1992 ialah dikirimkan daftar rekaman SPT tahun 1990 untuk digunakan sebagai sumber penyusunan daftar calon PEB. 4. Untuk melakukan tindak evaluasi, monituring dan tindak lanjut berupa Verifikasi Lapangan atau Pemeriksaan atas pelaksanaan yang telah dilakukan oleh para Pedagang Eceran Besar maupun oleh para Kepala KPP, diminta agar para Kepala KPP melaporkan hal-hal sebagaimana tercantum pada lampiran surat ini. Laporan tersebut diharapkan sudah diterima di Direktorat PPN dan PTLL paling lambat 27 Juni 1992. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1018pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1