User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1018pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1018/PJ.51/1992

                            TENTANG

                          DAFTAR PENGUSAHA PEB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sebagai tindak lanjut dari pengenaan PPN oleh PEB, bersama ini diberikan penggarisan akan hal-hal 
    sebagai berikut :
    -   Berdasarkan PP No. 75 TAHUN 1991 tentang pengenaan PPN atas penyerahan BKP yang 
        dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar (PEB), ditentukan bahwa pengusaha yang dalam 
        lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dibidang perdagangan eceran atau yang jumlah 
        peredaran brutonya Rp 1 Milyar atau lebih dalam tahun 1991 ditetapkan menjadi PKP, 
        sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak dari PKP tersebut dikenakan PPN sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPN 1984.

2.  Tata cara dan aturan pelaksanaannya telah digariskan dalam beberapa Keputusan Menteri Keuangan 
    dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak antara lain :
    -   Keputusan Menteri Keuangan No. 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991.
    -   Keputusan Menteri Keuangan No. 325/KMK.04/1992 tanggal 18 Maret 1992
    -   SE Dirjen Pajak No. SE-04/PJ.32/1992 tanggal 8 Januari 1992.
    -   SE Dirjen Pajak No. SE-08/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-179)
    -   SE-Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-180).
    -   Pengumuman Dirjen Pajak No. PENG-01/PJ.51/1992 tanggal 6 Pebruari 1992

3.  Dengan surat Direktur Jenderal Pajak co, Direktur PPN dan PTLL No. S-257/PJ.51/1992 tanggal 
    19 Pebruari 1992 ialah dikirimkan daftar rekaman SPT tahun 1990 untuk digunakan sebagai sumber 
    penyusunan daftar calon PEB.

4.  Untuk melakukan tindak evaluasi, monituring dan tindak lanjut berupa Verifikasi Lapangan atau 
    Pemeriksaan atas pelaksanaan yang telah dilakukan oleh para Pedagang Eceran Besar maupun oleh 
    para Kepala KPP, diminta agar para Kepala KPP melaporkan hal-hal sebagaimana tercantum pada 
    lampiran surat ini. Laporan tersebut diharapkan sudah diterima di Direktorat PPN dan PTLL paling 
    lambat 27 Juni 1992.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1018pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1