User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1015pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1015/PJ.51/1994

                            TENTANG

             PELAPORAN PEMUNGUTAN PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan photo copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-52/PJ.51/1994 tanggal 
26 Maret 1994 tentang Pelaporan Pemungutan PPn BM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, Pengusaha Kena Pajak Agen Tunggal Pemegang Merk 
Kendaraan Bermotor diwajibkan membuat perincian data-data penyerahan kendaraan bermotor dengan 
menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa PPN. 
Selanjutnya, untuk mempermudah pengisian Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan untuk mempermudah 
kami dalam melaksanakan konfirmasi, kami menghimbau kepada seluruh anggota GAIKINDO agar dalam 
membuat bukti pungutan PPn BM hendaknya memuat unsur-unsur data/keterangan yang ada dalam Daftar 
Rincian Kendaraan Bermotor dimaksud.

Demikian himbauan kami dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1015pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1