peraturan:sdp:1015pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 April 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1015/PJ.51/1994 TENTANG PELAPORAN PEMUNGUTAN PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan photo copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-52/PJ.51/1994 tanggal 26 Maret 1994 tentang Pelaporan Pemungutan PPn BM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, Pengusaha Kena Pajak Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor diwajibkan membuat perincian data-data penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa PPN. Selanjutnya, untuk mempermudah pengisian Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan untuk mempermudah kami dalam melaksanakan konfirmasi, kami menghimbau kepada seluruh anggota GAIKINDO agar dalam membuat bukti pungutan PPn BM hendaknya memuat unsur-unsur data/keterangan yang ada dalam Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dimaksud. Demikian himbauan kami dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1015pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1