User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1015pj.3432005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1015/PJ.343/2005

                             TENTANG

            PENGENAAN PPN DI TAX TREATY RI - KOREA SELATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan :
    a.  Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) dari 
        Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Korea Selatan;
    b.  Penegasan dari Direktur Hubungan Perpajakan Internasional tertanggal 20 September 1999 
        mengenai PPN Jasa Keagenan Kapal-Kapal Korea Selatan;
    c.  permohonan penegasan mengenai :
        1.  Apakah PPN termasuk dalam definisi pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan 
            Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Korea Selatan;
        2.  Perlakuan PPN atas jasa kepelabuhanan yang diserahkan kepada kapal-kapal Korea 
            Selatan, apakah dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) 
            P3B RI-Korea Selatan.

2.  Menanggapi hal di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) P3B Indonesia-Korea Selatan, PPN bukan merupakan jenis 
        pajak yang tercakup dalam P3B. Hal ini sesuai pula dengan model-model P3B yang dianut 
        oleh Indonesia, yakni OECD Model Tax Convention dan UN Model Tax Convention;
    b.  Namun demikian, masalah PPN telah masuk dalam ketentuan P3B RI-Korea Selatan yakni 
        pada Pasal 8 ayat (3) yang redaksi aslinya berbunyi :
        "In respect of the operation of ships or aircraft in international traffic carried on by an 
        enterprise of a contracting State, that enterprise, if an enterprise, of Indonesia shall also be 
        exempt from the value added tax in Korea and, if an enterprise of Korea, shall also be exempt
        from any tax similar to the value added tax in Korea which may hereafter be imposed in 
        Indonesia";
    c.  Masuknya PPN dalam klausul P3B tersebut tidak terlepas dari situasi dan kondisi saat 
        perundingan dilaksanakan, yakni bahwa pada saat pemarafan draft P3B dilakukan (April 
        1985), Indonesia dalam masa hendak menerapkan UU PPN hasil reformasi perpajakan tahun 
        1983.
    d.  Dalam Pararaph 1 of Article 3 dari P3B Indonesia - Korea Selatan dinyatakan bahwa :
        (g) the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by 
            an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated 
            solely between places in the other Contracting State;
        (f) the term "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other of a 
            Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a 
            Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting 
            State;
        Sementara itu dalam Paragraph 1 of Article 4 dinyatakan bahwa :
        ... the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that 
        Contracting State, is treated as a resident for tax purposes in that Contracting State. But this 
        term does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income 
        from sources in that States.

3.  Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada butir 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan 
    sebagai berikut : 
    a.  Sepanjang jasa-jasa kepelabuhanan yang diserahkan pihak Indonesia-Korea Selatan 
        dimaksud terkait dengan international traffic dan penerima jasa betul-betul merupakan kapal-
        kapal yang dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan Korea Selatan, maka secara timbal 
        balik dbebaskan dari pengenaan PPN;
    b.  Untuk mengantisipasi bahwa fasilitas P3B tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang
        tidak berhak, Saudara diharapkan dapat meneliti lebih lanjut apakah kapal-kapal yang 
        mengaku atau berbendera Korea Selatan tersebut betul-betul dimiliki dan manajemennya 
        dioperasikan oleh perusahaan yang merupakan resident Korea Selatan.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.



Direktur

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
Direktur PPN dan PTLL.
peraturan/sdp/1015pj.3432005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1