peraturan:sdp:1015pj.3432005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1015/PJ.343/2005 TENTANG PENGENAAN PPN DI TAX TREATY RI - KOREA SELATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan : a. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Korea Selatan; b. Penegasan dari Direktur Hubungan Perpajakan Internasional tertanggal 20 September 1999 mengenai PPN Jasa Keagenan Kapal-Kapal Korea Selatan; c. permohonan penegasan mengenai : 1. Apakah PPN termasuk dalam definisi pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Korea Selatan; 2. Perlakuan PPN atas jasa kepelabuhanan yang diserahkan kepada kapal-kapal Korea Selatan, apakah dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B RI-Korea Selatan. 2. Menanggapi hal di atas, dengan ini disampaikan bahwa : a. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) P3B Indonesia-Korea Selatan, PPN bukan merupakan jenis pajak yang tercakup dalam P3B. Hal ini sesuai pula dengan model-model P3B yang dianut oleh Indonesia, yakni OECD Model Tax Convention dan UN Model Tax Convention; b. Namun demikian, masalah PPN telah masuk dalam ketentuan P3B RI-Korea Selatan yakni pada Pasal 8 ayat (3) yang redaksi aslinya berbunyi : "In respect of the operation of ships or aircraft in international traffic carried on by an enterprise of a contracting State, that enterprise, if an enterprise, of Indonesia shall also be exempt from the value added tax in Korea and, if an enterprise of Korea, shall also be exempt from any tax similar to the value added tax in Korea which may hereafter be imposed in Indonesia"; c. Masuknya PPN dalam klausul P3B tersebut tidak terlepas dari situasi dan kondisi saat perundingan dilaksanakan, yakni bahwa pada saat pemarafan draft P3B dilakukan (April 1985), Indonesia dalam masa hendak menerapkan UU PPN hasil reformasi perpajakan tahun 1983. d. Dalam Pararaph 1 of Article 3 dari P3B Indonesia - Korea Selatan dinyatakan bahwa : (g) the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State; (f) the term "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other of a Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State; Sementara itu dalam Paragraph 1 of Article 4 dinyatakan bahwa : ... the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that Contracting State, is treated as a resident for tax purposes in that Contracting State. But this term does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that States. 3. Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada butir 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Sepanjang jasa-jasa kepelabuhanan yang diserahkan pihak Indonesia-Korea Selatan dimaksud terkait dengan international traffic dan penerima jasa betul-betul merupakan kapal- kapal yang dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan Korea Selatan, maka secara timbal balik dbebaskan dari pengenaan PPN; b. Untuk mengantisipasi bahwa fasilitas P3B tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, Saudara diharapkan dapat meneliti lebih lanjut apakah kapal-kapal yang mengaku atau berbendera Korea Selatan tersebut betul-betul dimiliki dan manajemennya dioperasikan oleh perusahaan yang merupakan resident Korea Selatan. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Direktur ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : Direktur PPN dan PTLL.
peraturan/sdp/1015pj.3432005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1