peraturan:sdp:1014pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1014/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22 IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX/V.5/LK/98 tanggal 23 Maret 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa XYZ telah memesan peralatan laboratorium/penelitian yang akan digunakan untuk kegiatan penelitian. Atas pemasukan peralatan tersebut, LIPI mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990. 2. Atas surat Saudara tersebut dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : 2.1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak. 2.2. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor telah dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998. 3. Berdasarkan uraian pada point 2 tersebut, dengan ini kami tegaskan bahwa atas pemasukan/impor peralatan laboratorium/penelitian oleh XYZ terutang PPN, ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Februari 1998. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1014pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1