User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1014pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1014/PJ.52/1998

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX/V.5/LK/98 tanggal 23 Maret 1998 perihal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa XYZ telah memesan peralatan laboratorium/penelitian yang 
    akan digunakan untuk kegiatan penelitian. Atas pemasukan peralatan tersebut, LIPI mengajukan 
    permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Surat 
    Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.

2.  Atas surat Saudara tersebut dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut :

    2.1.    Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 
        1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa 
        memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau 
        tidak.

    2.2.    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan dan atau 
        Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor telah dicabut dengan Surat Keputusan Menteri 
        Keuangan R.I. Nomor 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998.

3.  Berdasarkan uraian pada point 2 tersebut, dengan ini kami tegaskan bahwa atas pemasukan/impor 
    peralatan laboratorium/penelitian oleh XYZ terutang PPN, ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 
    26 Februari 1998.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1014pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1