User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1014pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1014/PJ.51/2004

                             TENTANG

                              PPN ATAS KOMODITI PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 06 Oktober 2004 Hal Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT ABC adalah badan hukum yang pada awal berdirinya
    mempunyai misi untuk mendidik para petani sederhana yang kebanyakan tidak mempunyai lahan
    sendiri untuk bisa hidup dari pekerjaannya sebagai petani. Secara de facto PT ABC tidak lebih dari
    Petani oleh karena itu Saudara meminta pertimbangan agar PT ABC dibebaskan dari kewajiban PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
    Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang
    Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, ditetapkan antara lain :
    a.  Barang Hasil Pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang :
        1)  pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
        2)  peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
        3)  perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
    b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil
        pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya
        termasuk hasil pemrosesan yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh Petani
        atau Kelompok Petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu untuk hasil
        pertanian atau perkebunan adalah direndam, dikupas, disucihamakan, dipisahkan dari kulit
        atau biji atau pelepah, dipecah/digiling, disayat, dibelah, dikeringkan, diperam, dicuci,
        dirajang, digaruk, disisir, direbus, dibekukan dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana
        untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan.
    d.  Yang dimaksud dengan petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha dibidang
        pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan,
        penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.

3.  Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menetapkan bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena
    Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa
    Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil
    yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang
    memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    571/KMK.03/2003, menetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun
    buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
    bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ditegaskan bahwa :
    a.  PT ABC tidak termasuk ke dalam pengertian Petani atau Kelompok Petani sebagaimana
        dimaksud butir 2 huruf d di atas oleh karena itu atas penyerahan komoditi yang dihasilkannya
        tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Namun demikian, apabila PT ABC termasuk sebagai Pengusaha Kecil yang batasannya
        ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai
        Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan komoditi yang dihasilkannya tidak dikenakan
        Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Maumere.
peraturan/sdp/1014pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1