User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1013pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1013/PJ.532/1997

                            TENTANG

                      PPN ATAS JASA PERPARKIRAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di 
    dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, jasa pengelolaan parkir oleh swasta adalah bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan 
    PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka atas permasalahan Saudara diberikan penegasan 
    sebagai berikut :
    3.1.    Uang parkir pada hakikatnya adalah retribusi parkir dan bukan objek PPN, sepanjang jasa 
        perparkiran tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah (PEMDA).
    3.2.    Jasa perparkiran yang dikelola oleh swasta terutang PPN, walaupun telah dikenakan 
        kontribusi oleh PEMDA.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1013pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1