peraturan:sdp:1013pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1013/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Februari 1998 yang memuat : 1. Penunjukkan CV. XYZ oleh Pemda Tingkat II Bogor sebagai pemenang pengadaan 1 (satu) unit kendaraan penyapu jalan, yaitu Iveco Model ML 150 E 18(A) jenis Mechanical Road Sweefer type Solo Truck, yang diimpor tanggal 7 April 1997; 2. Permohonan agar pembelian/pengadaan kendaraan tersebut di atas tidak dikenakan PPn BM, mengingat kendaraan tersebut akan menjadi inventaris Pemerintah Tingkat II Bogor dengan nomor Polisi plat merah; dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No. 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pada Pasal 7 menyebutkan : angka (1) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Angka (2) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Angka (3) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Angka (4) Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas pembelian/pengadaan 1 (satu) unit kendaraan penyapu jalan yaitu Iveco model ML 1502/E18 (A), jenis Mechanical Road Sweefer, Type Solo Truck, tetap terutang PPn BM, karena tidak termasuk kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dengan demikian, atas permohonan Saudara untuk pembebasan PPn BM atas kendaraan bermotor seperti tersebut di atas dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA Ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1013pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1