User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1013pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1013/PJ.52/1998

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Februari 1998 yang memuat :
1.  Penunjukkan CV. XYZ oleh Pemda Tingkat II Bogor sebagai pemenang pengadaan  1 (satu) unit 
    kendaraan penyapu jalan, yaitu Iveco Model ML 150 E 18(A) jenis Mechanical Road Sweefer type 
    Solo Truck, yang diimpor tanggal 7 April 1997;
2.  Permohonan agar pembelian/pengadaan kendaraan tersebut di atas tidak dikenakan PPn BM, 
    mengingat kendaraan tersebut akan menjadi inventaris Pemerintah Tingkat II Bogor dengan nomor 
    Polisi plat merah;

dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No. 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Macam 
    dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pada Pasal 7 
    menyebutkan :

    angka (1)   Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor semua jenis kendaraan 
            bermotor untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler 
            Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari 
            pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    Angka (2)   Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis 
            kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan 
            untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, 
            kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak 
            Penjualan Atas Barang Mewah.

    Angka (3)   Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van
            dan pick up, yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari 
            pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    Angka (4)   Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan 
            pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk 
            tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat 
            Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas pembelian/pengadaan 1 (satu) unit kendaraan 
    penyapu jalan yaitu Iveco model ML 1502/E18 (A), jenis Mechanical Road Sweefer, Type Solo Truck, 
    tetap terutang PPn BM, karena tidak termasuk kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    Dengan demikian, atas permohonan Saudara untuk pembebasan PPn BM atas kendaraan bermotor 
    seperti tersebut di atas dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian agar Saudara maklum.





A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

Ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1013pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1