User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1012pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1012/PJ.532/1997

                            TENTANG

                       PPN ATAS PERSEWAAN KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ adalah anggota Asosiasi Perusahaan Pelayaran Niaga 
    Nasional dengan nomor keanggotaan XXX/1997 bergerak di bidang angkutan laut. PT XYZ 
    mengadakan perjanjian pengangkutan BBM HSD dengan PT PLN Pembangkitan Tenaga Listrik Jawa 
    Bali I dengan Surat Perjanjian Nomor XXX/XX/XXXX tanggal 15 Nopember 1996 yang berisikan 
    antara lain :
    1.1.    Jenis kapal yang digunakan ditentukan oleh PT. PLN Pembangkitan Listrik Jawa Bali I
    1.2.    Jumlah Barang yang diangkut dan Jadwal keberangkatan kapal ditentukan/dibuat oleh PT 
        PLN Pembangkitan Listrik Jawa Bali I.

2.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996, atas penyerahan jasa persewaan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis 
    kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional tetapi tidak 
    termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh 
    Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penjelasan sebagai berikut :
    3.1.    Pengangkutan BBM HSD dengan kapal laut oleh PT XYZ atas BBM HSD milik PT PLN 
        Pembangkitan Listrik Jawa Bali I dengan perjanjian tertulis memenuhi ketentuan sebagai 
        persewaan kapal atas dasar perjanjian pengangkutan.
    3.2.    Oleh karena itu, atas penyerahan jasa persewaan kapal sebagaimana dimaksud pada butir 
        3.1 PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1012pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1