User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1012pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       13 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1012/PJ.53/2001

                             TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN ATAS PEMBAYARAN AIR LIMBAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 1 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :     
        1.1.        Badan Pengelola Air Limbah DKI Jakarta (BPAL) yang bertugas memberi pelayanan jasa 
        pembuangan air limbah rumah tangga, bangunan umum/sosial, industri telah berubah 
        menjadi Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL Jaya) berdasarkan Peraturan 
        Daerah Nomor 10 Tahun 1991.     
        1.2.        Dengan perubahan tersebut, biaya operasional PD PAL Jaya tidak lagi menggantungkan pada 
        Daftar Isian Proyek (DIP) dari Departemen Pekerjaan Umum melainkan pada perolehan dari 
        pembayaran para pelanggan PD PAL Jaya atas Jasa Pembuangan Air Limbah.     
        1.3.        Mengingat berdasarkan SK Gubernur Nomor 849 Tahun 1994 jenis usaha pengelolaan air 
        limbah adalah termasuk kelompok pelayanan umum, maka pelayanan jasa di bidang 
        pelayanan umum adalah jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan perbaikan 
        lingkungan.     
        1.4.        Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon agar jasa di bidang pengolahan air limbah 
        dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai.     

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain dinyatakan bahwa :     
        2.1.        Pasal 4 huruf c Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam 
        Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.     
        2.2.        Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, ditetapkan jenis 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana jasa pengolahan dan pembuangan 
        air limbah tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     
        2.3.        Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 huruf l dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 
        2000, jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara 
        umum yang meliputi jenis-jenis jasa yang dilakukan oleh instansi Pemerintah seperti 
        pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor 
        Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, ditetapkan sebagai jenis jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     
        2.4.        Sesuai Pasal 1 butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 
        Desember 2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, yang dimaksud 
        dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
        penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari 
        Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan sebagai berikut :     
        a.      Jasa pembuangan air limbah yang diserahkan oleh PD.PAL Jaya tidak termasuk jenis jasa 
        yang dilakukan Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum dan tidak 
        termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     
        b.      Apabila PD PAL Jaya termasuk sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada 
        butir.2.4. di atas, maka PD PAL Jaya tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak sehingga atas penyerahan jasa oleh PD PAL Jaya tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai. Namun demikian Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena 
        Pajak dalam rangka kegiatan usaha PD PAL Jaya tidak dapat dikreditkan.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd,
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 

Tembusan :
1.      Menteri Keuangan
2.      Direktur Jenderal Pajak
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/1012pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1