peraturan:sdp:1012pj.322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Nopember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1012/PJ.32/2005 TENTANG PERMINTAAN PENEGASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGGANTIAN DRILLING YANG HILANG/RUSAK OLEH PEMAKAI JASA DRILLING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Agustus 2005 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan apakah atas penggantian peralatan yang hilang/ rusak dalam sumur (lose or damage in the hole) dalam pengerjaan drilling suatu proyek, tidak terutang PPN mengingat besarnya penggantian atas peralatan yang hilang/rusak dalam sumur tersebut baru diperhitungkan setelah peralatan drilling/pengeboran benar-benar hilang atau rusak. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain diatur: a. Pasal 1A ayat (1) huruf a, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. b. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. c. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. d. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. e. Pasal 16D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini disampaikan bahwa: a. Pembayaran yang dilakukan oleh PT ABC kepada PT XYZ sebagai penggantian atas peralatan drilling yang hilang/rusak tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang pada saat perolehan peralatan drilling tersebut tidak terdapat PPN yang dibayarkan yang dapat dikreditkan, dan selama memiliki peralatan drilling tersebut tidak terdapat PPN atas pemeliharaan peralatan yang telah dikreditkan oleh PT XYZ. b. Akan tetapi, apabila pada saat perolehan peralatan drilling terdapat PPN yang dibayarkan yang dapat dikreditkan dan selama memiliki peralatan drilling tersebut terdapat PPN atas pemeliharaan peralatan yang telah dikreditkan oleh PT XYZ, maka atas pembayaran penggantian yang dilakukan oleh PT ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Disarankan juga untuk melaporkan rusak/hilangnya peralatan drilling ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan Saudara terdaftar untuk tertib administrasi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/1012pj.322005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1