User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1011pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1011/PJ.51/1998

                            TENTANG

                     PPN ATAS PEMBANGUNAN SARANA IBADAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Nopember 1997 dan Surat Pernyataan Nomor XXX 
tanggal 5 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa sehubungan dengan adanya pelaksanaan pembangunan 
    sarana ibadah "Gereja Kristus Raja" yang dikerjakan sendiri oleh Yayasan "Kemah Allah", Saudara 
    mohon agar Pajak Pertambahan Nilai atas pembangunan sarana ibadah "Gereja Kristus Raja" 
    ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998, Pajak Pertambahan Nilai yang 
    terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-
    tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Sesuai dengan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1995 tanggal 
    20 April 1995, ditegaskan bahwa apabila tempat-tempat ibadah tersebut dibangun sendiri (tidak 
    menggunakan jasa kontraktor), maka atas pembangunan sendiri tersebut tidak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai, karena pembangunan sendiri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya 
    terbatas pada pembangunan sendiri untuk tujuan tempat tinggal atau tempat usaha.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas pelaksanaan pembangunan sarana 
    ibadah Gereja "Kristus Raja" yang dibangun sendiri oleh Yayasan "Kemah Allah" sesuai dengan surat 
    Pernyataan Nomor 021/YKA/JKT/II/98 tanggal 5 Maret 1998 dan Ijin Mendirikan Bangunan Nomor 
    10647/IMB/1996 tanggal 11 Nopember 1996, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1011pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1