peraturan:sdp:1011pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1011/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS PEMBANGUNAN SARANA IBADAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Nopember 1997 dan Surat Pernyataan Nomor XXX tanggal 5 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa sehubungan dengan adanya pelaksanaan pembangunan sarana ibadah "Gereja Kristus Raja" yang dikerjakan sendiri oleh Yayasan "Kemah Allah", Saudara mohon agar Pajak Pertambahan Nilai atas pembangunan sarana ibadah "Gereja Kristus Raja" ditanggung oleh Pemerintah. 2. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat- tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, ditanggung oleh Pemerintah. 3. Sesuai dengan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995, ditegaskan bahwa apabila tempat-tempat ibadah tersebut dibangun sendiri (tidak menggunakan jasa kontraktor), maka atas pembangunan sendiri tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena pembangunan sendiri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya terbatas pada pembangunan sendiri untuk tujuan tempat tinggal atau tempat usaha. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas pelaksanaan pembangunan sarana ibadah Gereja "Kristus Raja" yang dibangun sendiri oleh Yayasan "Kemah Allah" sesuai dengan surat Pernyataan Nomor 021/YKA/JKT/II/98 tanggal 5 Maret 1998 dan Ijin Mendirikan Bangunan Nomor 10647/IMB/1996 tanggal 11 Nopember 1996, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1011pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1