User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1011pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1011/PJ.51/1993

                            TENTANG

                  PPN ATAS BONUS MINYAK PELUMAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 April 1993 tentang PPN atas bonus pelumas yang 
didapat dealer pelumas dan surat DPP HISWANA MIGAS Nomor XXX tanggal 18 Maret 1993 tentang 
permohonan keringanan PPN atas bonus pelumas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.51/1992 telah ditegaskan bahwa atas 
    pembayaran bonus oleh Pertamina kepada agen/dealer minyak pelumas terutang PPN, PPN yang 
    terutang dipungut dan disetorkan oleh Pertamina.

2.  Dalam surat tersebut antara lain Saudara menjelaskan bahwa pada hakekatnya bonus yang 
    dibayarkan kepada agen/dealer merupakan potongan harga dalam usaha memperdagangkan minyak 
    pelumas. Selanjutnya Saudara minta agar atas bonus tersebut tidak dikenakan PPN atau tetap 
    dikenakan PPN tetapi berlaku sejak bulan Desember 1992 sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran 
    tersebut.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut perlu kami tegaskan bahwa kami dapat menyetujui usul Saudara bahwa 
    atas diskon/potongan harga tidak dikenakan PPN sepanjang potongan harga tersebut dicantumkan 
    dalam Faktur Pajak. Namun demikian karena bonus yang Saudara bayarkan kepada dealer/agen 
    minyak pelumas tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak dan dibayarkan terpisah berdasarkan 
    prosentase jumlah pengembalian yang dilakukan oleh dealer/agen minyak pelumas,maka atas 
    pembayaran bonus tersebut  dikenakan PPN.

4.  Mengingat atas pembayaran bonus oleh Pertamina baru dapat dikenakan PPN sejak diterbitkannya 
    Surat Penegasan dari Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, dan untuk masa-masa sebelumnya 
    Pertamina belum memungut dan menyetorkan PPN tersebut, sehingga akan menimbulkan kesulitan 
    pelaksanaan apabila Pertamina harus menagih kembali kepada agen/dealer, demikian juga apabila 
    para agen/dealer minyak pelumas harus menyetor sendiri, maka kami dapat menyetujui pengenaan 
    PPN atas bonus tersebut dilaksanakan sejak masa Desember 1992.

    Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1011pj.511993.txt · Last modified: by 127.0.0.1