peraturan:sdp:1011pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1011/PJ.51/1993 TENTANG PPN ATAS BONUS MINYAK PELUMAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 April 1993 tentang PPN atas bonus pelumas yang didapat dealer pelumas dan surat DPP HISWANA MIGAS Nomor XXX tanggal 18 Maret 1993 tentang permohonan keringanan PPN atas bonus pelumas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.51/1992 telah ditegaskan bahwa atas pembayaran bonus oleh Pertamina kepada agen/dealer minyak pelumas terutang PPN, PPN yang terutang dipungut dan disetorkan oleh Pertamina. 2. Dalam surat tersebut antara lain Saudara menjelaskan bahwa pada hakekatnya bonus yang dibayarkan kepada agen/dealer merupakan potongan harga dalam usaha memperdagangkan minyak pelumas. Selanjutnya Saudara minta agar atas bonus tersebut tidak dikenakan PPN atau tetap dikenakan PPN tetapi berlaku sejak bulan Desember 1992 sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut perlu kami tegaskan bahwa kami dapat menyetujui usul Saudara bahwa atas diskon/potongan harga tidak dikenakan PPN sepanjang potongan harga tersebut dicantumkan dalam Faktur Pajak. Namun demikian karena bonus yang Saudara bayarkan kepada dealer/agen minyak pelumas tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak dan dibayarkan terpisah berdasarkan prosentase jumlah pengembalian yang dilakukan oleh dealer/agen minyak pelumas,maka atas pembayaran bonus tersebut dikenakan PPN. 4. Mengingat atas pembayaran bonus oleh Pertamina baru dapat dikenakan PPN sejak diterbitkannya Surat Penegasan dari Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, dan untuk masa-masa sebelumnya Pertamina belum memungut dan menyetorkan PPN tersebut, sehingga akan menimbulkan kesulitan pelaksanaan apabila Pertamina harus menagih kembali kepada agen/dealer, demikian juga apabila para agen/dealer minyak pelumas harus menyetor sendiri, maka kami dapat menyetujui pengenaan PPN atas bonus tersebut dilaksanakan sejak masa Desember 1992. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1011pj.511993.txt · Last modified: by 127.0.0.1