User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1011pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 Juni 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1011/PJ.32/1988

                            TENTANG

         PPN ATAS PENGGALIAN DAN PENGERUKAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 29 April 1988 perihal PPN atas penggalian dan 
pengerukan, dengan ini kami berikan penegasan bahwa usaha yang dimaksud dalam surat Saudara seperti 
usaha/ pekerjaan penggalian tanah, pengembalian batubara dan pengerukan dalam usaha pertambangan 
adalah bukan pekerjaan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-
undang PPN 1984 yo.Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. Karena itu 
atas penyerahan jasa ini tidak terhutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

DRS.  MALIMAR
peraturan/sdp/1011pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1