peraturan:sdp:1011pj.321988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1011/PJ.32/1988 TENTANG PPN ATAS PENGGALIAN DAN PENGERUKAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 29 April 1988 perihal PPN atas penggalian dan pengerukan, dengan ini kami berikan penegasan bahwa usaha yang dimaksud dalam surat Saudara seperti usaha/ pekerjaan penggalian tanah, pengembalian batubara dan pengerukan dalam usaha pertambangan adalah bukan pekerjaan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang- undang PPN 1984 yo.Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. Karena itu atas penyerahan jasa ini tidak terhutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd DRS. MALIMAR
peraturan/sdp/1011pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1