peraturan:sdp:1010pj.5521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1010/PJ.552/1998 TENTANG PERSYARATAN FORMAL PENGAJUAN KEBERATAN/PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 30 Maret 1998 perihal permohonan penghapusan beban bunga/denda dalam SKPKBT, SKPKB, dan STP PPN, dengan ini perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Persyaratan formal pengajuan keberatan atau penghapusan/pengurangan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan dalam SKPKBT, SKPKB, dan STP sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 36 UU Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 juncto Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 adalah : a. Satu surat keberatan harus diajukan untuk satu ketetapan pajak; b. Surat permohonan disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut; c. Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal ketetapan diterbitkan; d. Dalam surat permohonannya, Wajib Pajak harus memberikan alasan-alasan yang jelas dan meyakinkan. 2. Mengingat surat permohonan Saudara belum memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a, maka diminta agar Saudara segera memperbaikinya dengan memperhatikan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c. Demikian harap menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1010pj.5521998.txt · Last modified: by 127.0.0.1