peraturan:sdp:1010pj.3432006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1010/PJ.343/2006 TENTANG BAHAN MASUKAN MENGENAI KERJASAMA BILATERAL INDONESIA-SUDAN DAN INDONESIA-LIBYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 20 September 2006 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa : a. Sesuai dengan informasi dari Departemen Luar Negeri RI, pertemuan bilateral Sidang Komisi Bersama (SKB) ke-2 RI-Sudan dan SKB ke-1 RI-Libya direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 14-22 Desember 2006 di Khartoum, Sudan dan Tripoli, Libya; b. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dimohon untuk dapat memberikan informasi terkini dan rencana kedepan terkait dengan kerjasama bilateral antara RI-Sudan dan RI-Libya sesuai kapasitas tugasnya. 2. Menanggapi permohonan bahan masukan dimaksud, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Sesuai catatan administrasi kami, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Sudan telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ditandatangani di Khartoum pada tanggal 10 Februari 1998 dan diratifikasi dengan KEPRES Nomor 150 Tahun 1998 tanggal 18 September 1998; b. P3B RI-Sudan tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2001 dan sampai dengan saat ini tidak ada permasalahan yang berarti menyangkut penerapan P3B RI-Sudan tersebut; c. Sementara itu, P3B antara Indonesia dan Libya belum terbentuk dan baru sampai pada tahap penjajakan. Pertemuan antara delegasi RI dan Libya telah dilaksanakan pada tanggal 9-12 Desember 2003, tetapi belum merupakan perundingan P3B karena masih belum terdapat kesepakatan dalam penggunaan bahasa yang digunakan dalam P3B dan tidak ada agreed minutes dari pertemuan dimaksud; d. Berkaitan dengan kerjasama bilateral tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini belum memiliki rencana apapun baik dengan Sudan maupun Libya, selain dari yang telah disepakati kedua negara dalam P3B dengan Sudan. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. A.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247 Tembusan : - Yth. Direktur Jenderal Pajak
peraturan/sdp/1010pj.3432006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1