User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1010pj.3432006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       17 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1010/PJ.343/2006

                             TENTANG

                BAHAN MASUKAN MENGENAI KERJASAMA BILATERAL 
                     INDONESIA-SUDAN DAN INDONESIA-LIBYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 20 September 2006 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  Sesuai dengan informasi dari Departemen Luar Negeri RI, pertemuan bilateral Sidang Komisi 
        Bersama (SKB) ke-2 RI-Sudan dan SKB ke-1 RI-Libya direncanakan akan dilaksanakan pada 
        tanggal 14-22 Desember 2006 di Khartoum, Sudan dan Tripoli, Libya;
    b.  Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dimohon untuk dapat memberikan 
        informasi terkini dan rencana kedepan terkait dengan kerjasama bilateral antara RI-Sudan 
        dan RI-Libya sesuai kapasitas tugasnya.

2.  Menanggapi permohonan bahan masukan dimaksud, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sesuai catatan administrasi kami, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Sudan telah memiliki 
        Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ditandatangani di Khartoum pada 
        tanggal 10 Februari 1998 dan diratifikasi dengan KEPRES Nomor 150 Tahun 1998 tanggal 18 
        September 1998;
    b.  P3B RI-Sudan tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2001 dan sampai dengan 
        saat ini tidak ada permasalahan yang berarti menyangkut penerapan P3B RI-Sudan tersebut;
    c.  Sementara itu, P3B antara Indonesia dan Libya belum terbentuk dan baru sampai pada tahap 
        penjajakan. Pertemuan antara delegasi RI dan Libya telah dilaksanakan pada tanggal 9-12 
        Desember 2003, tetapi belum merupakan perundingan P3B karena masih belum terdapat 
        kesepakatan dalam penggunaan bahasa yang digunakan dalam P3B dan tidak ada agreed 
        minutes dari pertemuan dimaksud;
    d.  Berkaitan dengan kerjasama bilateral tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini 
        belum memiliki rencana apapun baik dengan Sudan maupun Libya, selain dari yang telah 
        disepakati kedua negara dalam P3B dengan Sudan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.



A.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247


Tembusan :
-   Yth. Direktur Jenderal Pajak
peraturan/sdp/1010pj.3432006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1