peraturan:sdp:100pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 100/PJ.51/2002 TENTANG FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Januari 2002 hal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan : a. Apakah penggunaan format Faktur Pajak yang baru harus diterapkan dan format Faktur Pajak yang lama dinyatakan tidak berlaku? b. Apabila format Faktur Pajak yang lama masih dapat digunakan Saudara mohon penjelasan mengenai masalah tersebut untuk dapat dikonfirmasikan ke customer Saudara. c. Saudara meminta contoh format Faktur Pajak Standar yang berlaku saat ini. 2. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP 549/PJ./2000 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 2 ayat 1 Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : 1) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; 2) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; 3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; 4) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; 5) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; 6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan 7) Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. b. Pasal 2 ayat 7 Apabila pembayaran atas Harga Jual atau penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IB Keputusan ini atau sesuai dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 8A ayat 1 Faktur Pajak Standar yang sudah terlanjur dicetak dengan bentuk dan ukuran yang mengacu pada Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 sepanjang diisi dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap dapat digunakan sampai habis. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Format Faktur Pajak yang baru tidak harus sama dengan contoh Faktur Pajak dalam Lampiran IB Kep Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 323/PJ./2001. b. Format Faktur Pajak yang baru dapat dibuat sesuai kepentingan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sepanjang paling sedikit mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a diatas. c. Contoh Faktur Pajak yang Saudara lampirkan adalah sesuai dengan format Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 53/PJ./1994 dan menggunakan NPWP yang terdiri dari 15 (lima belas) digit. Format Faktur Pajak sebagaimana contoh tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat terus digunakan baik untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah maupun mata uang asing. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/100pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1