User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:100pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 25 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 100/PJ.51/2002

                            TENTANG

                          FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Januari 2002 hal seperti tersebut pada pokok surat 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan :
    a.  Apakah penggunaan format Faktur Pajak yang baru harus diterapkan dan format Faktur Pajak 
        yang lama dinyatakan tidak berlaku?
    b.  Apabila format Faktur Pajak yang lama masih dapat digunakan Saudara mohon penjelasan 
        mengenai masalah tersebut untuk dapat dikonfirmasikan ke customer Saudara.
    c.  Saudara meminta contoh format Faktur Pajak Standar yang berlaku saat ini.

2.  Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP 549/PJ./2000 Tentang Saat Pembuatan, 
    Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak 
    Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-323/PJ./2001, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 2 ayat 1
        Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak 
        dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
        1)  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak 
            atau Jasa Kena Pajak;
        2)  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau 
            penerima Jasa Kena Pajak;
        3)  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
        4)  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        5)  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
        6)  Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
        7)  Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    b.  Pasal 2 ayat 7
        Apabila pembayaran atas Harga Jual atau penggantian dilakukan dengan menggunakan mata 
        uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh 
        dalam Lampiran IB Keputusan ini atau sesuai dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.

    c.  Pasal 8A ayat 1
        Faktur Pajak Standar yang sudah terlanjur dicetak dengan bentuk dan ukuran yang mengacu 
        pada Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 sepanjang diisi 
        dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara 
        Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak ini, tetap dapat digunakan sampai habis.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Format Faktur Pajak yang baru tidak harus sama dengan contoh Faktur Pajak dalam Lampiran 
        IB Kep Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 323/PJ./2001.
    b.  Format Faktur Pajak yang baru dapat dibuat sesuai kepentingan Pengusaha Kena Pajak yang 
        bersangkutan sepanjang paling sedikit mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 2 huruf a diatas.
    c.  Contoh Faktur Pajak yang Saudara lampirkan adalah sesuai dengan format Lampiran I 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 53/PJ./1994 dan menggunakan NPWP yang 
        terdiri dari 15 (lima belas) digit. Format Faktur Pajak sebagaimana contoh tersebut sudah 
        memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat terus digunakan baik untuk transaksi yang 
        menggunakan mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/100pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1