User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:100pj.3121998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      07 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 100/PJ.312/1998

                            TENTANG

                          OBJEK PEMOTONGAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX mengenai Objek Pemotongan PPh, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  PT XYZ bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat/peralatan telekomunikasi.
    b.  Hasil perusahaan Saudara berupa kontrak penjualan perangkat telekomunikasi berikut 
        instalasinya/pemasangannya.
    c.  Saudara mohon penjelasan apakah pembayaran terhadap penagihan atas kontrak penjualan 
        peralatan tersebut merupakan obyek pemotongan PPh Final atau PPh Pasal 23.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak 
    Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain disebutkan 
    bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksana konstruksi, dan 
    Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan 
    konstruksi, dikenakan PPh yang bersifat final.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 
    30 Desember 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 
    31 Desember 1996 antara lain disebutkan bahwa :
    -   Jasa konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang 
        produk akhirnya adalah berupa bangunan;
    -   Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan 
        baik yang ada pada, diatas, di bawah tanah dan/atau air;
    -   Jasa pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi.

4.  Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan bahwa penjualan perangkat telekomunikasi 
    termasuk pemasangannya untuk menghindari kesalahan pemasangan yang berakibat peralatan tidak 
    berfungsi tidak termasuk usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 
    Nomor 73 TAHUN 1996 tanggal 20 Desember 1996 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak pada butir 
    3 diatas. Oleh karena itu, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh tidak dikenakan pemotongan 
    PPh yang bersifat Final ataupun PPh Pasal 23, tetapi dikenakan PPh berdasarkan tarif umum pasal 17 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak yang 
    bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/100pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1