peraturan:sdp:100pj.3121998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 100/PJ.312/1998 TENTANG OBJEK PEMOTONGAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX mengenai Objek Pemotongan PPh, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. PT XYZ bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat/peralatan telekomunikasi. b. Hasil perusahaan Saudara berupa kontrak penjualan perangkat telekomunikasi berikut instalasinya/pemasangannya. c. Saudara mohon penjelasan apakah pembayaran terhadap penagihan atas kontrak penjualan peralatan tersebut merupakan obyek pemotongan PPh Final atau PPh Pasal 23. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksana konstruksi, dan Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dikenakan PPh yang bersifat final. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 antara lain disebutkan bahwa : - Jasa konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan; - Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, diatas, di bawah tanah dan/atau air; - Jasa pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi. 4. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan bahwa penjualan perangkat telekomunikasi termasuk pemasangannya untuk menghindari kesalahan pemasangan yang berakibat peralatan tidak berfungsi tidak termasuk usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tanggal 20 Desember 1996 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak pada butir 3 diatas. Oleh karena itu, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh tidak dikenakan pemotongan PPh yang bersifat Final ataupun PPh Pasal 23, tetapi dikenakan PPh berdasarkan tarif umum pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/100pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1