User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1009pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1009/PJ.51/2002 

                            TENTANG

                PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL TUNDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Kepada Menteri Keuangan nomor XXX tanggal 26 Agustus 2002 hal 
Permohonan Pembebasan PPN yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa:
    a.  Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan 
        Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Impor dan atau Penyerahan 
        arang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan 
        Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, Saudara memohon kiranya atas penyerahan 
        kapal pandu dan kapal tunda yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT. XYZ 
        dibebaskan dari Pengenaan PPN dengan pertimbangan:
        1)  UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 
            Tahun 2001 tentang Kepelabuhan bahwa kegiatan pemanduan kapal dilaksanakan 
            oleh Pandu yang bertugas di lingkungan PT. XYZ.
        2)  PP Nomor 81 Tahun 2000 tentang kenavigasian, untuk tujuan keselamatan 
            pelayaran, maka setiap kapal yang berukuran lebih besar dari 500 gross tonnage 
            yang melewati daerah wajib pandu (akan berlabuh dan bertambat dipelabuhan) 
            wajib di pandu.
        3)  Kapal pandu dan kapal tunda milik PT. XYZ semata-mata hanya digunakan untuk 
            melayani pemanduan dan penundaan kapal-kapal yang dioperasikan oleh 
            perusahaan pelayaran (nasional dan asing), perusahaan penangkapan ikan nasional 
            dan kapal TNI Polri.

    b.  Pada saat ini PT. XYZ sedang memesan 3 (tiga) unit kapal tunda kepada PT. ABC, yang 
        pembangunannya direncanakan selesai pada akhir Juli 2003. Pengadaan/pembelian kapal 
        pandu dan kapal tunda yang dilaksanakan sebelumnya telah mendapat fasilitas pembebasan 
        PPN berdasarkan Keppres Nomor 204 TAHUN 1998 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999.

2.  Sesuai Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 
    146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    ditetapkan bahwa atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa kapal laut, kapal 
    ngkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal 
    tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran 
    atau alat keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan kepada dan digunakan oleh 
    Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional dibebaskan dari 
    pengenaan PPN.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang 
    Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 diatur 
    bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia 
    atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan 
    menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu 
    atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha 
    Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan bahwa PT. XYZ tidak termasuk dalam 
    pengertian Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan tersebut di atas oleh karenanya atas penyerahan kapal tunda dari PT. ABC kepada 
    PT. XYZ tetap terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1009pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1