peraturan:sdp:1009pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1009/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL TUNDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Kepada Menteri Keuangan nomor XXX tanggal 26 Agustus 2002 hal Permohonan Pembebasan PPN yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa: a. Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Impor dan atau Penyerahan arang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, Saudara memohon kiranya atas penyerahan kapal pandu dan kapal tunda yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT. XYZ dibebaskan dari Pengenaan PPN dengan pertimbangan: 1) UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan bahwa kegiatan pemanduan kapal dilaksanakan oleh Pandu yang bertugas di lingkungan PT. XYZ. 2) PP Nomor 81 Tahun 2000 tentang kenavigasian, untuk tujuan keselamatan pelayaran, maka setiap kapal yang berukuran lebih besar dari 500 gross tonnage yang melewati daerah wajib pandu (akan berlabuh dan bertambat dipelabuhan) wajib di pandu. 3) Kapal pandu dan kapal tunda milik PT. XYZ semata-mata hanya digunakan untuk melayani pemanduan dan penundaan kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran (nasional dan asing), perusahaan penangkapan ikan nasional dan kapal TNI Polri. b. Pada saat ini PT. XYZ sedang memesan 3 (tiga) unit kapal tunda kepada PT. ABC, yang pembangunannya direncanakan selesai pada akhir Juli 2003. Pengadaan/pembelian kapal pandu dan kapal tunda yang dilaksanakan sebelumnya telah mendapat fasilitas pembebasan PPN berdasarkan Keppres Nomor 204 TAHUN 1998 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999. 2. Sesuai Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa kapal laut, kapal ngkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional dibebaskan dari pengenaan PPN. 3. Sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 diatur bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan bahwa PT. XYZ tidak termasuk dalam pengertian Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas oleh karenanya atas penyerahan kapal tunda dari PT. ABC kepada PT. XYZ tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/1009pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1