User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1009pj.322006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       17 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1009/PJ.32/2006

                             TENTANG

                  PERMOHONAN SURAT KETERANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menjelaskan bahwa Persatuan Bolabasket Seluruh 
    Indonesia (PERBASI) merupakan Induk Organisasi Organisasi anggota Komite Olahraga Nasional 
    Indonesia (KONI) Pusat adalah bukan organisasi yang bersifat komersial. Sehubungan dengan hal 
    tersebut, PERBASI menyampaikan permohonan untuk dapat diberikan Surat Keterangan Non PKP 
    untuk keperluan administrasi PERBASI dengan pihak-pihak terkait. 

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, 
        mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan 
        barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan 
        jasa dari luar Daerah Pabean.
    b.  Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa 
        Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Udnang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha 
        Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha 
        Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Pasal 3A ayat (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    d.  Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
        1)  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha.
        2)  impor Barang Kena Pajak.
        3)  penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha.
        4)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam 
            Daerah Pabean.
        5)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
            atau
        6)  ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
    e.  Pasal 4A ayat (2), menetapkan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        yaitu sebagai berikut :
        1)  Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        2)  Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
        3)  Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan 
            sejenisnya;
        4)  Uang, emas batangan dan surat-surat berharga.
    f.  Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu 
        sebagai berikut :
        1)  jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
        2)  jasa di bidang pelayanan sosial.
        3)  jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko..
        4)  jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
        5)  jasa di bidang keagamaan.
        6)  jasa di bidang pendidikan.
        7)  jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
        8)  jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
        9)  jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
        10) jasa di bidang tenaga kerja.
        11) jasa di bidang perhotelan.
        12) jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan 
            secara umum.

3.  Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Jasa Barang dan Jasa yang Tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain menetapkan bahwa jenis jasa di bidang pelayanan 
    sosial meliputi :
    a.  Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
    b.  Jasa pemadaman kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
    c.  Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
    d.  Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
    e.  Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
    f.  Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 sampai 5 serta memperhatikan isi surat pada angka 
    1, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Dalam hal PERBASI melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, 
        dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-undang 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka PERBASI wajib 
        melaporkan usahanya unuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, 
        menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        yang terutang.
    b.  Meskipun PERBASI tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak, surat keterangan Non Pengusaha Kena Pajak tidak perlu diterbitkan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak 
Direktur, 

ttd. 

Gunadi 
NIP 060044247
peraturan/sdp/1009pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1