User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1008pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 Juni 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1008/PJ.32/1988

                            TENTANG

                          PENEGASAN STATUS PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

I.  Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 2 Mei 1988 perihal permohonan penegasan 
    status Pengusaha Kena Pajak yang menyatakan bahwa perusahaan Saudara melakukan kegiatan 
    sebagai berikut :
    1.  Produksi Udang.
        Dalam proses ini khususnya udang "Cooked & Peeled" dilakukan proses perebusan/memasak 
        dengan penambahan bahan kimia untuk menghilangkan bau, kemudian mengalami proses 
        pengemasan dalam plastik, dus dan karton box untuk disimpan dalam Cold Storage dan siap 
        untuk dijual.

    2.  Produksi Ikan.
        Ikan yang telah dibersihkan/dicuci dibungkus plastik kemudian dibekukan dalam Contack 
        Preezer, kemudian dikemas dalam plastik, karton box untuk disimpan dalam Cold Storage 
        dan siap untuk dijual.

II. Sehubungan dengan penjelasan tersebut pada Butir 1, dengan ini kami berikan penegasan sebagai 
    berikut :
    1.  Produksi Udang.
        1.1.    Produksi udang dengan penambahan bahan kimia untuk menghilangkan bau yang 
            tidak mengalami proses perebusan/memasak, tidak termasuk dalam pengertian 
            "menghasilkan" (mencampur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m 
            Undang-undang PPN 1984.
        1.2.    Produksi udang yang mengalami proses perebusan/ memasak dengan penambahan 
            bahan kimia, termasuk dalam pengertian "menghasilkan" (memasak) sebagaimana 
            diatur dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984.

    2.  Produksi Ikan
        Produksi ikan sebagaimana tersebut dalam Butir 1 No. 1 tidaklah termasuk dalam pengertian 
        "menghasilkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984.  
        Berdasarkan penegasan kami tersebut dalam butir 11 No. 1,2, termasuk produksi udang yang 
        mengalami proses perebusan/memasak tersebut, maka status perusahaan Saudara adalah 
        Pengusaha Kena Pajak (Pabrikan). Oleh karena itu Surat Keputusan Pengukuhan perusahaan 
        Saudara menjadi Pengusaha Kena Pajak tidak perlu dicabut.

III.    Mengingat dalam usaha Saudara ternyata terdapat penyerahan yang tidak kena pajak dan 
    penyerahan kena pajak yaitu :
    a.  atas penyerahan atau ekspor udang yang tidak mengalami proses perebusan dan memasak 
        dan produksi ikan sebagaimana tersebut dalam butir II 1.1. dan butir II.2. tidak terutang PPN;
    b.  atas penyerahan atau ekspor udang yang mengalami proses perebusan dan memasak 
        terutang PPN, maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan usaha butir a, tidak dapat 
        dikreditkan sedangkan usaha tersebut dalam butir b Pajak Masukan dapat dikreditkan.

IV. Sesuai dengan kegiatan usaha Saudara seperti tersebut pada angka III di atas, maka perusahaan 
    Saudara wajib mengadakan pencatatan/pembukuan yang terpisah untuk masing-masing kegiatan 
    usaha tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang PPN 1984 dan Pasal 13 
    Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1985.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/1008pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1