peraturan:sdp:1007pj.931993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 September 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1007/PJ.93/1993 TENTANG RALAT S-868/PJ.93/1993 TGL. 22 JULI 1993 TENTANG PENGAWASAN TERTIB LAPORAN BULANAN PPAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan berpedoman kepada prosedur pelaksanaan pengawasan tertib laporan PPAT sebagaimana telah disepakati oleh Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui SE bersama No. 640-2455 _______________ tanggal 31 Juli 1992, SE-34/PJ.34/1992 Dengan ini dipandang perlu untuk meralat surat kami No. S-868/PJ.93/1993 tanggal 22 Juli 1993 sebagai berikut : 1. Bahwa permintaan sebagaimana tertulis pada butir 2.1 dan 2.2 surat tersebut semata-mata ditujukan kepada Ka. KP PBB di seluruh Indonesia. Dengan demikian, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak tidak perlu membuat Daftar Pengawasan dimaksud. 2. Menyempurnakan butir 2.2 surat tersebut, sehingga berbunyi : dengan mengacu kepada SE bersama Dirjenpa dan Kepala BPN No : 640-2455 _______________ tanggal 31 Juli 1992, SE-34/PJ.34/1992 Kepala KP. PBB secara tertulis meminta bantuan Kantor Pertanahan terkait agar mengingatkan para PPAT untuk : a. menyampaikan Laporan Bulanannya (bagi yang belum/tidak sepenuhnya menyampaikan laporan dalam tahun ybs.); dan atau b. melengkapi data yang kurang dicantumkan pada Laporan Bulanan (bagi yang tidak lengkap mencantumkan data-data di dalam Laporan Bulanannya). 3. Menyampaikan tembusan surat sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas kepada Ka Kanwil terkait untuk dapat mengikuti perkembangan yang ada. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN ttd MURYADI
peraturan/sdp/1007pj.931993.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1