User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1007pj.931993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             6 September 1993

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 1007/PJ.93/1993

                        TENTANG

      RALAT S-868/PJ.93/1993 TGL. 22 JULI 1993 TENTANG PENGAWASAN TERTIB LAPORAN BULANAN PPAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan berpedoman kepada prosedur pelaksanaan pengawasan tertib laporan PPAT sebagaimana telah 
disepakati oleh Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui SE bersama 
   No. 640-2455
_______________  tanggal 31 Juli 1992,
SE-34/PJ.34/1992

Dengan ini dipandang perlu untuk meralat surat kami No. S-868/PJ.93/1993 tanggal 22 Juli 1993 sebagai 
berikut :
1.  Bahwa permintaan sebagaimana tertulis pada butir 2.1 dan 2.2 surat tersebut semata-mata ditujukan 
    kepada Ka. KP PBB di seluruh Indonesia. Dengan demikian, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan 
    Pajak tidak perlu membuat Daftar Pengawasan dimaksud.

2.  Menyempurnakan butir 2.2 surat tersebut, sehingga berbunyi : dengan mengacu kepada SE bersama 
    Dirjenpa dan Kepala BPN No :        640-2455
                         _______________  tanggal 31 Juli 1992,
                         SE-34/PJ.34/1992

    Kepala KP. PBB secara tertulis meminta bantuan Kantor Pertanahan terkait agar mengingatkan 
    para PPAT untuk :
    a.  menyampaikan Laporan Bulanannya (bagi yang belum/tidak sepenuhnya menyampaikan 
        laporan dalam tahun ybs.); dan atau
    b.  melengkapi data yang kurang dicantumkan pada Laporan Bulanan (bagi yang tidak lengkap 
        mencantumkan data-data di dalam Laporan Bulanannya).

3.  Menyampaikan tembusan surat sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas kepada Ka Kanwil terkait 
    untuk dapat mengikuti perkembangan yang ada.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN

ttd

MURYADI
peraturan/sdp/1007pj.931993.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1