User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1007pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR SI - 1007/PJ.53/2005

                             TENTANG

           IZIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS 
                   DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Oktober 2005 hal Permohonan Perpanjangan Ijin 
untuk Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon agar diberikan izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda 
    Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan dengan melampirkan :
    a.  Salinan Surat Keputusan Direktur Akunting dan System Pembayaran Bank Indonesia Nomor 
        XXX tanggal 10 April 2000 hal Penetapan PT. ABC sebagai Perusahaan Percetakan Warkat 
        dan Dokumen Kliring yang menetapkan PT. ABC sebagai Perusahaan Percetakan Warkat dan 
        Dokumen Kliring.
    b.  Salinan Surat Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara selaku Ketua Badan Koordinasi 
        Pemberantasan Uang Palsu Nomor XXX tanggal 18 Oktober 2005 tentang Pemberian 
        Perpanjangan Izin Operasi di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas Nama PT. ABC yang 
        antara lain menetapkan :
        Pertama :   Memberikan perpanjangan izin operasi PT. ABC Jl. XXX, untuk 
                    melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Percetakan Dokumen 
                    Sekuriti.
                    Keputusan ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2006.
        Kedua       :   Selama masa berlakunya izin operasi ini, PT. ABC dalam usaha 
                    pencetakan dokumen sekuriti berada dalam pengawasan penuh 
                    BOTASUPAL dan harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh 
                    BOTASUPAL.
        Ketiga      :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 November 2005
    c.  Proofprint desain Bea Meterai Lunas kopur Rp 3.000,00.

.   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan 
    Menggunakan Cara Lain antara lain mengatur :
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.
    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa hasil pencetakan tanda Bea Meterai Lunas harus dilaporkan kepada 
        Direktur Jenderal Pajak.
    c.  Pasal 3 jo. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang 
        Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, bahwa 
        pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan 
        dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) 
        dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat izin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang 
        Palsu (Botasupal) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea 
    Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain 
    mengatur :
    a.  Pasal 1, bahwa pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas 
        dengan teknologi percetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, 
        bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
    b.  Pasal 4, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan 
        perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada 
        cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan 
        laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksanaan Pembubuhan Tanda 
    Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur :
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum 
        Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea 
        Meterai Lunas dengan teknologi percetakan harus mengajukan permohonan izin secara tertulis 
        kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL, dengan mencantumkan desain 
        tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan.
    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa bentuk tanda Bea Meterai Lunas harus terdiri dari logo Direktorat 
        Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan 
        tanda Bea Meterai Lunas.
    c.  Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea 
        Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa berlakunya 
        izin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank 
        Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti.
    d.  Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan 
        teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak 
        paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
    e.  Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia 
        (Perum Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea 
        Meterai Lunas tanpa Surat Izin Pencetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPTBML) dari Direktur 
        Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 
        Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Izin Penunjukan Sebagai Pelaksana 
        Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.

5.  Berdasarkan butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.5/2001 hal Pembubuhan 
    Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur, bahwa Perusahaan yang 
    akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah 
    perusahaan yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak.

6.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 sampai dengan butir 5, dan 
    memperhatikan kelengkapan persyaratan permohonan Saudara pada butir 1, dengan ini PT ABC 
    diberikan izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, 
    dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    a.  Masa berlaku izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi 
        percetakan adalah sampai dengan tanggal 31 Oktober 2006 dan dapat diperpanjang dengan 
        menyampaikan fotokopi Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara tentang Pemberian 
        Rekomendasi Perpanjangan Izin Usaha/Operasi di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti 
        kepada Direktur PPN dan PTLL dan memperlihatkan asli Keputusan dimaksud.
    b.  Tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan harus sesuai dengan desain sebagaimana 
        dimaksud dalam lampiran 1 surat ini.
    c.  PT. ABC wajib menyampaikan laporan bulanan hasil pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas 
        dengan teknologi percetakan kepada Direktur PPN dan PTLL, paling lambat tanggal 10 setiap 
        bulan dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam lampiran 2 surat ini.
    d.  Dalam hal PT. ABC tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf 
        a, huruf b dan huruf c, maka izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas 
        dengan teknologi percetakan akan dicabut sebelum tanggal 31 Oktober 2006.

Demikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1007pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1