User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1007pj.31987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 1987      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1007/PJ.3/1987

                            TENTANG

        PPN ATAS IMPOR GULA MELALUI BULOG OLEH P.T. FOOD SPECIALITIES INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat permohonan P.T. XYZ Nomor : XXX tanggal 17 Nopember 1986 dan Nomor : XXX
tanggal 31 Desember 1986 perihal Pengkreditan Faktur Pajak Masukan atas Impor Gula Pasir melalui Badan 
Urusan Logistik (terlampir), bersama ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  PPN yang telah dibayar oleh P.T. XYZ atas Impor Gula Pasir secara inden melalui BULOG adalah 
    merupakan Pajak Masukan untuk perusahaan tersebut yang dapat dikreditkan.

2.  Karena semua dokumen impor dan Surat Setoran Pajak (PPN) atas Impor Barang (Khusus Bank 
    Devisa) model KPU. 26 tertulis atas nama dan NPWP Badan Urusan Logistik (BULOG), sedang 
    berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada BULOG Nomor : S-298/PJ.3/1985 tanggal 1 
    Februari 1985 perihal tata cara pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan Gula Pasir .
    dinyatakan bahwa BULOG bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka agar setoran PPN tersebut 
    dapat digunakan oleh P.T. XYZ sebagai bukti Pajak Masukan yang telah dibayarnya, terlebih dahulu 
    harus dilaksanakan pelimpahan pembayaran PPN tersebut dari BULOG kepada P.T. XYZ.

3.  Setelah pelimpahan tersebut dilaksanakan, kepada P.T. XYZ dapat diberikan izin untuk mengkreditkan 
    Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama.

4.  Surat ini merupakan persetujuan pelaksanaan pelimpahan dan izin pengkreditan PPN seperti tersebut 
    pada butir 2 dan 3. Pelaksanaan pelimpahan dan pengkreditan selanjutnya agar tetap memperhatikan 
    prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.  Karena formulir pelimpahan PPN selama ini memang tidak pernah ada, maka khusus untuk 
    pelimpahan PPN ini formulir Permohonan Pelimpahan PPh. Pasal 22 Importir kepada Indentor dapat 
    Saudara pergunakan dengan perubahan/penyesuaian seperlunya. Demikian pula tata usaha 
    pelimpahannya agar diselaraskan dengan pelimpahan PPh Pasal 22.

6.  Agar permasalahan ini tidak timbul kembali diminta agar dokumen dan Surat Setoran Pajak atas 
    Impor dimasa mendatang ditulis dengan nama dan NPWP BULOG qq. nama dan NPWP P.T. XYZ agar 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-52/PJ.3/1985 tanggal 7 Agustus 1985 
    (SERI PPN-58) dapat dimanfaatkan.

    Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN AT
peraturan/sdp/1007pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1